Rabu, 19 Juli 2017

Taman Nasional Teluk Cendrawasih

0  1  526


Kawasan perairan laut Papua menghadapi tekanan dan ancaman dari penangkapan ikan illegal dan merusak, adanya indikasi penangkapan berlebih ikan karang hidup dan adanya tumpang tindih penggunaan ruang atau zonasi laut.

Teluk Cendrawasih memiliki struktur geologi yang unik dan sejarah oceanographic yang sangat penting. Taman nasional laut ini memiliki terumbu karang yang luas dengan kualitas terbaik di dunia. Survey yang dilakukan dengan melibatkan ahli terumbu karang dunia pada tahun 2006 menemukan lebih dari 500 jenis spesies terumbu karang dengan 14 spesies baru. Pulau Purup dan Selat Numamurang adalah tempat terbanyak ditemukannya keanekaragaman hayati yang pernah dicatat di seluruh dunia.

Ada lebih dari 950 spesies ikan karang ditemukan di Taman Nasional Teluk Cendrawasih. Kawasan ini merupakan rumah bagi populasi mega fauna termasuk hiu paus (Rhinocodon typus), ikan duyung (dugong dugon), Napoleon wrasse, penyu dan populasi predator yang relatif sehat seperti hiu. 

Taman Nasional Teluk Cendrawasih berada di 5 wilayah dan dua propinsi, yaitu Kabupaten Teluk Wondana dan Kabupaten Manokwari di Propinsi Papua Barat dan Kabupaten Nabire, Kabupaten Yapen dan Kabupaten Waropen di Propinsi Papua. Komunitas lokal yang hidup di sekitar taman nasional memanfaatkan sumber daya laut sebagai sumber kehidupan.

Ancaman

Terumbu karang di Teluk Cendrawasih, secara umum memiliki temperatur yang stabil, namun bisa juga menjadi sangat rentan terhadap variasi suhu yang disebabkan oleh perubahan iklim. Misalnya terumbu karang mengalami kerusakan akibat pengrusakan oleh manusia, penangkapan ikan berlebihan, sedimentasi lahan yang berada di sekitar perairan, juga akibat endapan limbah dari aktivitas penebangan dan pertambangan di kawasan tangkapan air. 

Beberapa ancaman terhadap taman laut Teluk Cendrawasih antara lain antara lain :
  • Penggunaan bom, racun (potasium, sianida, dll) yang merusak terumbu karang
  • Kurangnya patroli atau pengawasan dan rendahnya penegakan hukum di kawasan inti
  • Polusi tumpahan minyak atau oli dari kapal nelayan
  • Sampah yang mengotori laut, khususnya sampah plastik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar