Tampilkan postingan dengan label penjara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penjara. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 September 2016

6 Hotel Penjara Terunik dan Teraneh di Dunia


Mata Internet Dunia: 6 Hotel Penjara Terunik dan Teraneh di Dunia.
6 Hotel Penjara Terunik dan Teraneh di Dunia
Apa rasanya jika Anda menginap di hotel bekas bangunan penjara, tempat para napi dikurung? Mungkin hotel-hotel tersebut bisa menambah pengalaman liburan Anda menjadi unik.

Ditengok dari situs The Sydney Morning Herald, ini dia 6 hotel penjara paling unik yang ada di berbagai penjuru dunia:

1. Hotel Langholmen, Swedia

Jumat, 22 Juli 2016

Menelusuri Sejarah Suram Lobang Jepang di Bukittinggi


"TIDAK
 terhitung sudah ribuan orang tewas untuk membangun Lobang Jepang ini. Kami menyebutnya lubang, bukan goa. Karena lubang ini memang dibuat oleh Jepang pada masa penjajah dulu," jelas Jimmy salah satu pemadu wisata kepada Kompas.com, Minggu (30/11/2014).

Lobang Jepang sendiri berada di Taman Panorama yang berada di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Jaraknya tidak terlalu jauh dari Jam Gadang yang berada di pusat kota. Jika jalan kaki hanya membutuhkan waktu kurang dari 15 menit.

Sabtu, 02 Agustus 2014

5 Penjara Termewah di Dunia

Bila mendengar kata penjara, kita akan membayangkan sebuah tempat yang penuh disesaki narapidana, sempit dan dengan fasilitas alakadarnya. Namun di beberapa negara ada penjara-penjara dengan fasilitas mewah, berikut penjara-penjara tersebut

5. Penjara Santa Ana, California

Di Penjara Santa Ana, semuanya bersih banget! Penjara ini memang dirancang untuk mengembalikan para narapidana ke jalur yang benar, nggak heran kalo manajemen dan orang-orang yang menghuni penjara ini tertib dan juga bersikap ramah.

Oh, ya, di sini setiap narapidana menempati kamar yang luas dan diberi kebebasan buat mengakses alat elektronik mereka, seperti laptop atau iPod! Sehari-hari mereka tidur di atas tempat tidur yang nyaman banget, nonton TV milik pribadi, bebas membaca majalah favorit, dan bebas memakan menu favorit mereka. Uniknya lagi, penjara Santa Ana tempatnya terbatas dan setiap narapidana dikenai biaya mulai dari $ 75 - $ 175 untuk bisa menikmati segala fasilitas yang ada. Hmm.. Ini penjara atau hotel, ya? hahaha 

4. Fasilitas Koreksi Otago, Otago Selatan

Penjara ini memanjakan para narapidananya dengan fasilitas VIP. Kelebihannya dibanding penjara Santa Ana, penjara Otago ini menyediakan pemanas lantai dan TV layar datar di setiap dinding penjara. Di ruangan lain juga terdapat gym dan ruangan membaca! Kapasitas maksimal fasilitas penjara ini menampung 335 narapidana dan telah meningkat dengan biaya lebih dari $218.000.000!! Wah, bahkan penjara yang satu ini jadi lebih mirip mini apartemen ya… 

3. Penjara Halden, Norwegia

Penjara Halden mungkin bukan yang paling mahal, tapi menjadi salah satu penjara terbaik di dunia. Lebih mantaps dari penjara-penjara sebelumnya, Penjara Halden dilengkapi dengan fasilitas hiburan ‘tingkat tinggi’ seperti TV, Sound system, kamar yang luas, perpustakaan yang lengkap, bar, dan bahkan jalur jogging! Di luar penjara, tersedia juga gedung tambahan bagi keluarga narapidana yang ingin berkunjung. Wah, penjara yang punya fasilitas mess kantor? Siapa yang nggak mau? Wkwkwkw..

2. Penjara Bintang Lima, Austria

Secara harfiah, Penjara Bintang Lima sama seperti Hotel bintang lima! Setiap narapidana punya akses untuk menikmati sendiri sel yang luas dengan TV dan kasur yang nyaman. Di luar sel mereka bisa olahraga, makan makanan enak, baca majalah terbaru, dan melakukan banyak hal menyenangkan lainnya yang NGGAK mungkin ditemukan di penjara Guantanamo. 

1. Al Capone, Philadelpia

Penjara Al Capone digunakan sebagai sel khusus dengan fasilitas khusus yang tidak ada narapidana lain yang bisa mendapat fasilitas tersebut. Selama 8 tahun, Al Capone menjadi raja kecil yang menikmati semua fasilitas tersebut. Dia bisa mendapatkan makanan yang ia inginkan, membaca buku yang dia suka, dan menikmati perawatan tubuh yang nggak bisa didapat oleh narapidana lain. Diperkirakan Al Capone menghabiskan biaya lebih dari satu juta dollar untuk bisa menikmati fasilitas penjara tersebut sebelum ia meninggal! (sumber: http://unik-go.blogspot.com/)

Rutan Militer Guntur, Tahanan Angker untuk Koruptor



Penjara Militer Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan menjadi rumah tahanan bagi para koruptor sesuai dengan keputusanKPK yang menandatangani nota kesepahaman atauMoU dengan pihak TNI.
Warga sekitar mengenal bangunan tahanan ini sebagaitempat yang seram, angker dan misterius. Diberitakan oleh Detikcom, berbagai kisah angker beredar di dalam  penjara ini.
“Memang seram banyak cerita mengenai penjara Guntur,” kata Maman, tukang sol sepatu kepada sumber yang sama, Jumat, 5 Oktober 2012.
Menurut cerita Maman yang sudah bekerja di dekat area penjara sejak tahun 1970, konon di dalam penjara Guntur terdapat kolam lintah dan kolam listrik yang digunakan untuk menyiksa tahanan.
Rutan Militer Guntur yang terletak di Manggarai, Jakarta Selatan berwujud sebuah bangunan tua bergaya Belanda yang awalnya merupakan gedung sekolah dan bioskop.
Bangunan yang sekililingnya ditutup dengan seng terkesan kurang terawat sehingga setiap malam banyak orang tidak berani melintas di gedung tersebut setelah pukul 22.00.
Terlepas dari cerita mistis yang beredar di sekitar penjara, pada masa Orde Baru, Rutan Guntur digunakan sebagai rumah binaan tahanan politik.
Anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Andi Mapetahang Fatwa pernah merasakan suasana penjara Guntur kala itu. Menurut buku ‘Of Self and Injustice’ karangan Watson diceritakan bahwa Fatwa mendapat perlakuan tidak manusiawi ketika dipenjara di sana.
Namun walaupun Rutan Guntur adalah sebuah tahanan militer, nantinya koruptor akan tetap dikelola sesuai dengan prosedur KPK. Penggunaan rumah tahanan ini digunakan untuk memberikan efek jera kepada para koruptor selama beberapa waktu sekaligus memanfaatkan aset negara yang tidak digunakan. (http://ciricara.com/)

Kepenjaraan di Indonesia


Perkembangan kepenjaraan di Indonesia terbagi menjadi 2 kurun waktu dimana tiap-tiap kurun waktu mempunyai ciri tersendiri, diwarnai oleh aspekaspek sosio cultural, politis, ekonomi yaitu:
a. Kurun waktu pelaksanaan pidana hilang kemerdekaan di Indonesia sebelum proklamasi kemerdekaan RI ( 1872-1945 ), terbagi dalam 4 periode yaitu :
1). Periode kerja paksa di Indonesia ( 1872-1905 ). Pada periode ini terdapat 2 jenis hukum pidana, khusus untuk orang Indonesia dan Eropa. Hukum pidana bagi orang Indonesia ( KUHP 1872 ) adalah pidana kerja, pidana denda dan pidana mati. Sedangkan hukum pidana bagi orang Eropa ( KUHP 1866 ) telah mengenal dan dipergunakan pencabutan kemerdekaan ( pidana penjara dan pidana kurungan ). Perbedaan perlakuan hukuman pidana bagi orang Eropa selalu
dilakukan di dalam tembok ( tidak terlihat ) sedangkan bagi orang Indonesia terlihat oleh umum.
2). Periode pelaksanaan pidana di Indonesia menjelang berlakunya Wetboek Van Strafrecht Voor Nederland Indie ( KUHP, 1918 ) periode penjara sentral wilayah ( 1905-1921 ). Periode ini ditandai dengan adanya usaha-usaha untuk memusatkan penempatan para terpidana kerja paksa di dalam pusat-pusat penampungan wilayah. Pidana kerja
lebih dari 1 tahun yang berupa kerja paksa dengan dirantai/ tanpa dirantai dilaksanakan diluar daerah tempat asal terpidana. Kemudian sejak tahun 1905 timbul kebijaksanaan baru dalam pidana kerja paksa dilakukan di dalam lingkungan tempat asal terpidana.
3). Periode pelaksanaan pidana di Indonesia setelah berlakunya Wetboek
Van Strafrecht Voor Nederland Indie ( KUHP, 1918 ) periode kepenjaraan Hindia Belanda ( 1921-1942 ). Pada periode ini terjadi perubahan sistem yang dilakukan oleh Hijmans sebagai kepala urusan kepenjaraan Hindia Belanda, ia mengemukakan keinginannya untuk menghapuskan sistem dari penjara-penjara pusat dan menggantikannya
dengan struktur dari sistem penjara untuk pelaksanaan pidana, dimana usaha-usaha klasifikasi secara intensif dapat dilaksanakan Hijmans.
Pengusulan adanya tempat-tempat penampungan tersendiri bagi tahanan dan memisahkan antara terpidana dewasa dan anak-anak, terpidana wanita dan pria.
4). Periode pelaksanaan pidana di Indonesia dalam periode pendudukan balatentara Jepang ( 1942-1945 ). Pada periode ini menurut teori perlakuan narapidana harus berdasarkan reformasi/ rehabilitasi namun dalam kenyataannya lebih merupakan eksploitasi atas manusia. Para terpidana dimanfaatkan tenaganya untuk kepentingan Jepang. Dalam teori para ahli kepenjaraan Jepang perlu adanya perbaikan menurut umur dan keadaan terpidana. Namun pada kenyataannya perlakuan  terhadap narapidana bangsa Indonesia selama periode pendudukan  tentara Jepang merupakan lembaran sejarah yang hitam dari sejarah kepenjaraan di Indonesia, hal ini tidak jauh berbeda dengan keadaan sebelumnya ( penjajahan Belanda ).
b. Kurun waktu kepenjaraan RI, perjuangan kemerdekaan dan karakteristik  kepenjaraan nasional ( 1945-1963 ), terbagi dalam 3 periode yaitu :
1). Periode kepenjaraan RI ke I ( 1945-1950 ). Meliputi 2 tahap yaitu tahap  perebutan kekuasaan dari tangan tentara Jepang, perlawanan terhadap uasaha penguasaan kembali oleh Belanda dan tahap mempertahankan  eksistensi RI. Periode ini ditandai dengan adanya penjara-penjara darurat yaitu penjara yang berisi beberap orang terpidana yang dibawa
serta mengungsi oleh pimpinan penjaranya. Pada umumnya didirikan  pada tempat-tempat pengungsian, sebagai tempat menahan orang yang dianggap mata-mata musuh. Adanya penjara darurat dan pengadilan  darurat dimaksudkan sebagai bukti kepada dunia luar bahwa pemerintah RI secara de jure dan de facto tetap ada.
2). Periode kepenjaraan RI ke II ( 1950-1960 ). Periode ini ditandai dengan adanya langkah-langkah untuk merencanakan reglement Penjara yang  baru sejak terbentuknya NKRI. Pada periode ini telah lahir adanya  falsafah baru di bidang kepenjaraan yaitu resosialisasi yang pada  waktu itu dinyatakan sebagai tujuan yang modern di dunia kepenjaraan internasional.
3). Periode kepenjaraan RI ke III ( 1960-1963 ).Periode ini merupakan
periode pengantar dari periode pemasyarakatan berikutnya. Periode ini  ditandai dengan adanya kebijaksanaan kepemimpinan kepenjaraan yang berorientasi pada pola social defense yang dicanangkan oleh PBB  yaitu integrasi karya terpidana dalam ekonomi nasional, bentuk baru  kenakalan remaja dan penanganan jenis-jenis kejahatan yang  diakibatkan oleh perubahan-perubahan sosial dan yang menyertai perkembangan ekonomi. Pembinaan menjelang bebas dan perawatan susulan serta pemberian bantuan kepada keluarga terpidana.
2 Sistem Pemasyarakatan di Indonesia
1 Sejarah pemasyarakatan di Indonesia terbagi menjadi 3 periode (Dirjen Pemasyarakatan),yaitu:
a. Periode pemasyarakatan I (1963-1966)
Periode ini ditandai dengan adanya konsep baru yang diajukan oleh Dr. Saharjo, SH berupa konsep hukum nasional yang digambarkan dengan sebuah pohon beringin yang melambangkan pengayoman dan pemikiran baru bahwa tujuan pidana penjara adalah pemasyarakatan. Pada konfrensi Dinas Derektoral Pemasyarakatan di Lembang Bandung tahun 1964, terjadi perubahan istilah pemasyarakatan dimana jika sebelumnya diartikan sebagai anggota masyarakat yang berguna menjadi pengembalian integritas hidup-kehidupan-penghidupan.
b Periode Pemayarakatan II (1966-1975)
Periode ini ditandai dengan pendirian kantor-kantor BISPA (Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak) yang sampai tahun 1969 direncanakan 20 buah. Periode ini telah menampakkan adanya trial and  error dibidang pemasyarakatan, suatu gejala yang lazim terjadi pada permulaan beralihnya situasi lama ke situasi baru. Ditandai dengan adanya perubahan nama pemasyarakatan menjadi bina tuna warga.
c. Periode pemasyarakatan III ( 1975-sekarang )
Periode ini dimulai dengan adanya Lokakarya Evaluasi Sistem Pemasyarakatan tahun 1975 yang membahas tentang sarana peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan sebagai landasan  struktural yang dijadikan dasar operasional pemasyarakatan, sarana personalia, sarana keuangan dan sarana fisik. Pada struktur organisasi terjadi pengembalian nama bina tuna warga kepada namanya semula yaitu pemasyarakatan.
Titik awal pemisahan LP terhadap tingakat kejahatan, jenis kelamin, umur dimulai pada tahun 1921 yang dicetuskan oleh Hijmans, missal : LP Cipinang untuk narapidana pria dewasa, LP anak-anak di Tangerang, LP Wanita Bulu Semarang. Hal tersebut dikonkritkan lagi setelah tercetus konsep pemasyarakatan oleh Dr. Sahardjo, SH pada konferensi Dinas Direktorat Pemasyarakatan I di
Lembang bandung tahun 1964. Menurut Soema Dipradja ( 1983 ) dimana  perlakuan terhadap narapidana wanita diberi kebebasan yang lebih dibandingkan narapidana pria.
Dalam perkembangannya sistem pidana melalui beberapa tahap ( Dirjen pemasyarakatan, 1983 ) yaitu :
a. Tahap pidana hilang kemerdekaan ( 1872-1945 )
Tujuan dari tahap ini membuat jera narapidana agar bertobat sehingga  tidak melanggar hukum lagi. Sistem pidananya merupakan pidana hilang kemerdekaan dengan ditempatkan disuatu tempat yang terpisah dari masyarakat yang dikenal sebagai penjara.
b. Tahap pembinaan ( 1945-1963 )
Tahap ini bertujuan membina narapidana supaya menjadi lebih baik. Sistem pidananya merupakan pidana pembinaan dimana narapidana dikurangi kebebasannya agar dapat dibina dengan menempatkan pada tempat yang terpisah dari masyarakat.
c. Tahap Pembinaan Masyarakat ( 1963-sekarang )
Tahap ini bertujuan membina narapidana agar dapat menjadi anggota masyarakat yang berguna. Sistem pidananya merupakan pidana pemasyarakatan yang mempunyai akibat tidak langsung yaitu berkurangnya kebebasan supaya bisa dimasyarakatkan kembali. Ditempatkan di suatu tempat tertentu yang terpisah dari masyarakat tetapi mengikutsertakan masyarakat dalam usaha pemasyarakatan tersebut. Sedangkan untuk usaha perlindungan terhadap masyarakat lebih ditekankan pada segi keamanan LP sesuai dengan fungsi, jenis dan kebutuhannya.  Seseorang disebut narapidana apabila telah melalui serangkaian proses  pemidanaan sehingga menerima vonis yang dijatuhkan atas dirinya.
Proses  pemidanaan adalah sebagai berikut :
a. Tahanan Polisi
Seseorang melanggar hukum kemudian ditangkap polisi, selama dalam  proses pemeriksaan ia menjadi tahanan polisi dengan batas waktu 20 hari dan apabila dianggap pemerikasaan oleh polisi belum cukup maka dapat diperpanjang dengan ijin Kejaksaan.
b. Tahanan Kejaksaan
Apabila telah selesai diperiksa oleh polisi maka orang tersebut diserahkan kepada Kejaksaan untuk diperiksa oleh Kejaksaan dan menjadi tahanan Kejaksaan.
c. Tahanan Pengadilan
Apabila perkaranya dianggap cukup untuk diadili maka pihak kejaksaan akan menyerahkan orang tesebut pada pengadilan untuk diadili dan menjadi tahanan pengadilan sampai selesai putusan perkaranya/ divonis.
d. Narapidana
Setelah diputuskan perkaranya oleh pengadilan maka orang tersebut harus  dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan. Diserahkan kepada  Kejaksaan kembali untuk diatur pengirimannya kepada Lembaga  Pemasyarakatan yang cocok untuk pembinaannya.
2 Tujuan Pemasyarakatan
Menurut UU No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan pasal 2, tujuan  pemasyarakatan adalah sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka  membentuk warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya,  menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindakan pidana  sehinga dapat kembali diterima di masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggunjawab.
3 Fungsi Pemasyarakatan
Menurut UU No. 12 Tahuun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 3 disebutkan bahwa fungsi Pemasyarakatan adalah menyiapkan warga binaan pemasyarakatan (narapidana, anak didik dan klien pemasyarakatan ) agar dapat  berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggungjawab.
4 Konsep Pemasyarakatan
Konsep pemasyarakatan merupakan pokok-pokok pikiran Dr. Saharjo , SH Yang dicetuskan pada penganugerahan gelar Doktor Honoris Cousa oleh Universitas Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut kemudian dijadikan prinsipprinsip
pokok dari konsep pemasyarakatan pada konfrensi Dinas Derektorat Pemasyarakatan di Lembang Bandung pada tanggal 27 April – 7 Mei 1974. Dalam konfrensi ini dihasilkan keputusan bahwa pemasyarakatan tidak hanya semata-mata sebagai tujuan dari pidana penjara, melainkan merupakan sistem pembinaan narapidana dan tangaal 27 April 1964 ditetapkan sebagai hari lahirnya pemasyarakatan.
Sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batasan serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan (narapidana, anak didik dan klien pemasyarakatan ) berdasarkan Pancasila. Menurut UU No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan pasal 5, disebutkan bahwa sistem pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas
a. Pengayoman
b. Persamaan perlakuan dan pelayanan
c. Pendidikan
d. Pembimbingan
e. Penghormatan harkat dan martabat manusia
f. Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan
g. Terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang tertentu
Jadi dengan lahirnya sistem pemasyarakatan, kita memasuki era baru dalam proses pembinaan narapidana dan anak didik, mereka dibina, dibimbing dan dituntut untuk menjadi warga masyarakat yang berguna. Pembinaan napi dan anak didik berdasarkan sistem pemasyarakatan berlaku pembinaan di dalam LP dan pembimbingan di luar LP yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
Prinsip-prinsip Pokok Pemasyarakatan
Dalam Konferensi Dinas Direktorat Pemasyarakatan yang pertama di Lembang, Bandung pada tanggal 27 April 1964 dirumuskan prinsip-prinsip pokok dari konsepsi pemasyarakatan yang kemudian dikenal sebagai Sepuluh Prinsip Pemasyarakatan ( Keputusan Menteri Kehakiman RI No M.02.PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/ Tahanan ) adalah sebagai berikut :
a. Ayomi dan berikan bekal hidup agar narapidana dapat menjalankan peranannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.
b. Penjatuhan pidana tidak lagi didasari oleh latar belakang pembalasan.
c. Berikan bimbingan ( bukannya penyiksaan ) supaya mereka bertobat.
d. Negara tidak berhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau lebih jahat daripada sebelum dijatuhi pidana.
e. Selama kehilangan ( dibatasi ) kemerdekaan bergeraknya para narapidana dan anak didik tidak boleh diasingkan dari masyarakat.
f. Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh bersifat sekedar pengisi waktu.
g. Pembinaan dan bimbingan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik adalah berdasarkan Pancasila.
h. Narapidana dan anak didik bagaikan orang sakit perlu diobati agar mereka sadar bahwa pelanggaran hukum yang pernah dilakukannya adalah merusak dirinya, keluarganya, dan lingkungannya kemudian dibina/dibimbing ke jalan yang benar.
i. Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana berupa membatasi kemerdekaannya dalam jangka waktu tertentu.
j. Untuk pembinaan dan bimbingan para narapidana dan anak didik maka disediakan sarana yang diperlukan.
Kedudukan Pemasyarakatan
Berdasarkan keputusan Mentri Kehakiman RI No0. M.03-PR.07.10 tahun 1999 tentang organisasi dan tata kerja Departemen Kehakiman pasal 486, disebutkan bahwa tugas Direktorat Jendral Kemasyarakatan adalah menyelenggarakan sebagian tugas Departemen Kehakiman di bidang kemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara.
Lembaga Pemasyarakatan merupakan badan pelaksanaan pemasyarakatan yang berdiri sendiri. Dalam struktur organisasi Departemen Kehakiman secara vertical berada di bawah perintah Direktorat Jendral Pemasyarakatan tetapi secara adminstratif berada di bawah Kanwil Departemen Kehakiman.
Gambaran Umum Lembaga Pemasyarakatan
a. Menurut Keputusan Mentri Kehakiman RI Lembaga Pemasyarakatan adalah unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan yang menampung, membina dan merawat narapidana.
b. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia lembaga adalah suatu organisasi/badan yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan/melakukan motif usaha sedangkan pemasyarakatan adalah hal/ tindakan memasyarakatkan ( memasukkan kedalam masyarakat, menjadikan sebagai anggota masyarakat ).
Jadi yang dimaksud dengan Lembaga Pemasyarakatan adalah suatu organisasi/ badan usaha atau wadah untuk menampung kegiatan pembinaan bagi narapidana, baik pembinaan secara fisik maupun pembinaan secara rohani agar dapat hidup normal kembali ke masyarakat.
Jenis dan Kasifikasi LP
Jenis pelayanan Lembaga Pemasyarakatan dibagi dengan memperhatikan factor usia dan jenis kelamin.
a. Lembaga Pemasyarakatan Umum.
Untuk menampung narapidana pria dewasa yang berusia lebih dari 25 tahun.
b. Lembaga Pemasyarakatan Khusus
1. Lembaga Pemasyarakatan Wanita untuk menampung narapidana Wanita dewasa yang berusia lebih dari 21 tahun atau sudah menikah.
2. Lembaga Pemasyarakatan Pemuda untuk menampung narapidana pemuda yang berusia 18-25 tahun.
3. Lembaga pemasyarakatan Anak terdiri dari Lembaga
Pemasyarakatan Anak Pria dan Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita
Klasifikasi pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan kapasitas, tempat kedudukan dan kegiatan kerja.
a. Lembaga Pemasyarakatan Kelas I
Terletak di Ibukota Propinsi dengan kapasitas lebih dari 500 orang.
b. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
Terletak di Kotamadia/ kabupaten dengan kapasitas 250-500 orang.
c. Lembaga Pemasyarakatan kelas II B
Terletak di daerah setingkat Kabupaten, kapasitas kurang dari 250 orang. (sumber: http://massofa.wordpress.com/)

Minggu, 27 Juli 2014

Glodok Plaza Biru

 

Siapa yang tidak tahu Glodok Plaza, Pusat perbelanjaan terbesar di Jakarta tepatnya di jalan Hayam Wuruk Manga Besar Jakarta Barat, ternyata menyimpan sejarah yang fenomenal terhadap perjalanan karier musik
13805502381535528397
glodokpromo.com
sang legenda, Koes Bersaudara yang sekarang dikenal dengan Koes Plus.
Glodok Plaza dahulu dikenal sebagai tempat penjara para narapidana, salah satu sejarah telah mencatat tokoh musik legendaris Koes Bersaudara pernah mendekam disana gara-gara bermain musik ala The Beatles yang pada waktu itu pemerintah sedang melarang rakyatnya untuk meniru budaya barat. Bagi Koes Bersaudara hal itu ditanggapi dengan santai kerana meraka hanya bermusik gak kepikiran macam-macam. Sayang pemikiran mereka tidak sejalan dengan Soekarno malah meraka dituduh telah melakukan tindaksubversib sehingga mereka dimasukan kedalam sel selama 100 hari.
Soekarno juga mengecam permaianan musik mereka yang ke barat-baratan dengan sebutan ” ngak-ngik-ngok ” sehingga untuk membendung budaya barat yang kian mewabah Koes Bersaudara ditangkap karena mereka adalah pelopor bagi anak-anak muda kala itu. Tapi penjara bukanlah tempat mengurung kreatifitas bermusik mereka, terbukti karya-karya Tonny Koeswoyo bersama adik-adiknya selama dalam tahanan Glodok menjadi sebuah inspirasi seperti lagu-lagunya selama dalam tahanan, Voorman, Balada Kamar 15, dan masih banyak lagi.
Menjelang peristiwa G30S/PKI mereka dibebaskan, seiring dengan  jalannya waktu, roda sejarahpun terus berputar, saat mereka bebas dari penjara mereka bagaikan burung lepas dari sangkar. Permintaan panggung maupun dalam berkretifitas musik berada dalampuncaknya kala itu. Sayang saat ditengah kejayaannya Koes Bersaudara sempatmengalami masa pahit karena Koes Bersaudara pecah dan brganti nama Koes Plus yang pada awalnya Koes Plus kurang mendapat tempat dihati masyarakat. Namun saat diadakan Jambore di Senayan justru nama Koes Plus kian melejid dan bahkan mengalahkan popularitas Koes Bersaudara.
Patah tumbuh hilang berganti,sejarahpun terus bergulir Koes Bersaudarapun kembali bersatu disaat Koes Plus  berada dipuncak kejyaannya, walau Koes Bersaudara jilid 2 tidak seheboh dulu. Namun seiring dengan itupula sejarah Glodok tempat dimana mereka pernah dipenjarakan berubah fungsi yang sekarang kita kenal sebagai Gldok Plaza pusat perbelajaan yang cukup megah. Jika anda mengunjungi tempat itu tentu anda akan teringat tentang legenda musik tana air, sang legenda tersebut juga mengabadikan lewat lagunya ” Glodok Plaza Biru” .
Tentu anda masih ingat syair lagu tersebut, ” dimana kini rumah penjaraku yang dulu pernah kutunggu..mungkinkah yang ini, indah dan berseri..dapatkah ini menghilangkan nanti kisah sedihku yang dulu…kusebut namamu Glodok Plaza Biru…”* (http://sejarah.kompasiana.com/)

10 Penjara Paling Mengerikan di Dunia


Semua orang tentu tidak ada yang menginginkan menjalani hidupnya dengan mendekam di penjara. Apalagi di beberapa penjara yang terkenal paling mengerikan di bawah ini.

1. Carandiru Prison: (Brasil)

www.anehdidunia.com

Penjara ini sempat menghebohkan Brasil juga dunia ketika pecah kerusuhan besar di penjara tersebut tahun 1992.Tragedi pembantaian masal yang melibatkan polisi setempat.Jutaan korban berjatuhan,di antaranya tewas terbunuh.Tragedi Caradiru bermula dari meletusnya perang ‘antar gank’ di penjara tersebut,yang melebar hingga melibatkan banyak narapidana.Polisi kemudian mendatangkan bala bantuan.Sebenarnya saat itu banyak napi telah menyerah dengan melemparkan senjata mereka.mereka meminta perlindungan polisi.Namun dijawab polisi dengan menembaki mereka.

Perlakuan brutal dari pihak kepolisian memicu protes di mana-mana,tak terkecuali Amnesty Internasional yang mengkampanyekan penjara tersebut ditutup tahun 2002.Amnesty Internasional melaporkan telah terjadi pelanggaran hak-hak azasi manusia di sana yang tak bisas ditelerir lagi. 
Sahabat anehdidunia.com bukan itu saja fasilitas penjara juga sedemikian buruk sehingga menyebarkan penyakit mematikan.Pada masa itu Kepala Kepolisian Metropolitan Sao Paulo adalah Ubiratan Guimaraes,dia dianggap orang yang paling bertanggungjawab meletusnya tragedy ini.Kasus yang menimbulkan kemarahan dunia ini membawa Guimaraes ke kursi pesakitan.Ia sempat diadili dengan tuduhan pembunuhan terhadap 102 orang.Namun Pengadilan kemudian membebaskan Guimaraes karena yg bersangkutan mengatakan polisi melakukan itu karena ditembaki.Pemerintah Brasil menganggap bahwa tragedy itu terjadi bukan tanggung jawab pihak kepolisian.

2. Bang Kwang Prison (Thailand)

www.anehdidunia.com
 
Dikenal sebagai “Bangkok Hilton”.Penjara ini boleh dibilang sudah tidak layak lagi,selain penuh sesak,juga kekurangan tenaga sipir.Para napinya dirantai.Kabarnya banyak napi jadi gila akibat stress melewati bulan bulan pertama di tahanan itu.Direktur penjara Khun Nattee mengakui,kalau penjaranya adalah paling keras diseluruh Thailand.Di sini fasilitas sangat minim,termasuk perawatan kesehatan terhadap napi yg sangat standar.Napi yg sakit hy bisa meringkuk dengan kaki dirantai di kamarnya,sambil menunggu datangnya obat (kalau dapat).

3. ADX Florence Supermax Prison: (Colorado)

www.anehdidunia.com
 
Penjara ini dibangun sebagai respon atas serangan terhadap para sipir dan staf yang terjadi di penjara lain di Amerika.Di penjara ini menerapkan maximum security untuk mencegah terjadinya serangan para napi terhadap sipir ataupun staf penjara.Karenanya para napi diisolasi dari staf penjara.Para napi mengalami penyiksaaan psikologis karena selama 23 jam hanya dihabiskan diselnya.mereka tak bisa kemana mana.Menjadi narapida di ADX adalah suatu mimpi buruk tak tak terlupakan bagi mereka.Di sasna mereka menerima kondisi paling jelek dari yg terjelek.Karenanya mereka yg masuk ke sini adalah para penjahat kelas kakap termasuk yg telah berkali-kali masuk penjara.Di sinilah ‘neraka’ penjara yg bisa mengakibatkan derita seumur hidup.Selama 13 tahun beroperasi,dua orang tawanan dikabarkan mati terbunuh di ADX Florence.Salah satunya Lawrence Klaker.yg menyebut dia mati ditembak tp ada juga yg bilang bunuh diri.

4. Alcatraz Island Prison (San Francisco, CA)

www.anehdidunia.com
 
Penjara ini,yang dikenal sebagai “The Rock”,atau “Devil’s Island”.Dibangun 1920-an.Segala ketidak nyamanan ada di sini.Alcatraz dirancang sedemikian rupa sehingga amaty kecil kemungkinan napi bisa lolos dari sini.Alcatraz benar benar menciptakan dunia sendiri.Para napi benar-benar terputus kontak dengan kehidupan di luar sana.

Pejabat penjara yg arogan,sipir yg kasar kebijakan yg tdk manusiawi mewarnai hari-hari para napi di sana.Tak usah heran kalo byk yg terkena gangguan jiwa akibat tekanan psikologis yg luar biasa.Bayangkan saja,di sana ada larangan untuk tdk bercakap cakap dgn napi lain,kalo tdk menurut,hukuman menunggu.Napi dilarang mengeluarkan emosinya.Mereka dipaksa diam! Hak hak sbg manusia,di Alcatraz,telah dicabut.Sungguh penjara ‘neraka’.Penjara ini ditutup pada 1963,tetapi warisan kegelapan terus ‘hidup’ dan menjadi legenda.

5.San Quentin Prison (San Quentin, California)

www.anehdidunia.com

Tahun 1930′a an,pengelolaan penjara ini sarat dengan korupsi,sampai akhirnya muncul direktur baru Clinton Truman Duffy yg melihat kondisi tak manusiawi dari penjara ini,memutuskan melakukan perbaian di tahun 1940 an. Tapi sebelum masuknya direktur baru,penjara ini dikenal sangat tidak manusiawi memperlakukan para napi.Kepala mereka dibotaki dan dipaksa memakai seragam yg diberi nomor mereka makan dengan wadah ember2.Menghuni sel sempit tanpa diberi lampu.Di sini nyawa tidak ada harganya.Kerusuhan antar ras kerap terjadi.Rasio antara penjaga penjara dan napi tidak sebanding,itu sebabnya banyak hal terjadi diluar kontrol.

6. Diyarbakr Prison: (Turki)

www.anehdidunia.com
 
Penjara ini disebut sebagai penjara terkejam di turki di mana segala kebrutalan dan kesadisan begitu lumrah terjadi.Dari 1981 sampai 1984,34 orang tawanan tewas karena penyiksaan berlebihan,baik jiwa maupun fisiknya.Belum lagi kasus penyimpangan seksual yg merajalela.
Para napi sebenarnya telah melakukan protes terhadap pengelolaan penjara.Mereka melakukan mogok makan, bahkan membakar diri sendiri sebagai bentuk protes.Namun tdk berhasil. 
Sahabat anehdidunia.com fasilitas penjara ini ’sangat mengerikan’ jauh dari standar.Di sini pernah terjadi peristiwa menggerkan di mana anak-anak dijebloskan di sini dan mendapat hukuman penjara seumur hidup.Kejahatan terhadap kemanusian sepertinya menjadi peristiwa biasa saja.Tak heran penjara ini masuk dalam saslah sastu penjara yg paling menyeramkan di dunia.

7.La Sabaneta Prison: (Venezuela)

www.anehdidunia.com
 
Venezuela juga memiliki penjara tak kalah brutalnya,yakni La Sabanetaa,di mana kekerasan menjadi ’santapan’ hari-hari.Fasilitas yg sangat minim,membuat wabah penyakit begitu mudah menyebar.Maklum,pelayanan dokter sangatlah minim,bahkan nyaris tak ada.Makanan kurang dengan menu yg jauh dari sederhana.

Kondisi napi di Penjara La Sabaneta adalah yang jelek dari yang terjelek.Tak heran kalo wabah kolera sempat mampir kemari dan memakan korban 700 napi.Di sini pun pernah terjadi pembataian masal yg mengambil korban 100 an napi tahun 1994.Kematian merajalela di La Sabaneta.Salah sedikit,nyawa bisa melayang.Para staf penjara yg malas mengurusi napi,sehingga para napi bisa leluasa berbuat semaunya.mereka berkelahi bahkan membunuh sesama napi.Para penjaga ‘menutup mata’ atas kejadian2 ini.

8. La Sante Prison: (Paris, Perancis)

www.anehdidunia.com
 
Seperti penjara ‘maut’ lainnya,di sini pun nyawa manusia tak berharga.perlakuan brutal merajalela.Kesewenangan pengelola penjara membuat kehidupan napi benar benar tidak berharga.Banyak napi akhirnya menjadi gila.Sel-sel penjara yg penuh kutu dan tikus,semakin membuat napi stress.

Sungguh ironis dengan arti kata ‘ La Sante’ yg berarti health (kesehatan) dalam bahasa Inggris.Karena pada kenyataannya hidup di sana sungguh tdk sehat.Perbudakan antar sipir ke napi napi ke sesama napi,sudah menjadi biasa.Kasus perkosaan antar sesama napi sangat tinggi dan terjadi setiap hari.Tak heran kalo banyak napi tak tahan akhirnya bunuh diri,atau menjadi gila.Sepanjang tahun 2002 dikabarkan terjadi 122 kasus bunuh diri napi. Disusul 73 napi pada pertengahan 2003.Kecenderungan bunuh diri ini kemungkinan karena kondisi hidup yang mengerikan di sana.Penjara yg terlalu padat,fasilitas minim,serta aneka kekerasan yg terjadi di sana,diduga sebagai pemicu tindakan bunuh diri.

9. Rikers Island Prison: (Rikers Island, New York)

www.anehdidunia.com
 
Penyiksaan brutal membuat penjara ini begitu dikenal di amerika.Pada 2007,tawanan Charles Afflic mengalami penyiksaan yg berlebihan dari penjaga penjara sehingga harus menjalani pembedahan otak.Sebanyak 6 napi bunuh diri di selnya krn tak tahan dgn suasana penjara yg menekan,pada 2003.

10. Tadmor Prison: (Suriah)

www.anehdidunia.com
 
Kematian di penjara ini seperti tak terhitung banyaknya.Kekerasan di Tadmor begitu mengerikan dan benar-benar tak kenal ampun.Seorang mantan napi Tadmor menggambarkan penjara ini sebagai kerajaan maut dan kegilaan mengerikanTadmor memiliki penjaga haus darah,narapidana penjagal,dan tawanan politik.Pada 1980,sesudah percobaan pembunuhan pada Presiden (di Damaskus),narapidana terpaksa membayar mahal.Para perajurit penyerang penjara,mereka menggunakan halicopter dan mendarat di Tadmor.Para prajurit ini membatai 500 orang tawanan di sel mereka.Para napi ini mati mengenaskan,tidak dapat menyelamatkan diri karena para sipir merantai kaki mereka di sel. (sumber: 
http://www.anehdidunia.com/)

Selasa, 22 Juli 2014

Lapas Makassar

Pada mulanya Lembaga Pemasyarakat Kelas 1 Makassar berlokasi di tengah kota tepatnya di Jalan Ahmad Yani Makassar,tetapi sejalan  dengan berlaku dan diterapkannya system Pemasyarakatan sebagai satu-satunya system pembinaan warga binaan di Indonesia.Namun,pada tanggal 16 Oktober 1975 Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Makassar dipindahkan ke pinggiran kota,tepatnya di Jalan Sultan Alauddin Nomor 191 Makassar yang pemakaiannya di resmikan oleh Walikota Ujung Pandang pada waktu itu,yaituH.M.Dg.Patompo.Pada awal berdirinya dan penggunaannya Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar mempunyai sarana dan prasarana yang terdiri dari :7 ruang kantor,4 blok hunian untuk warga binaan dan tahanan,1 blok pengasingan dan 1 ruang peribadatan.

Pada akhir Oktober 1983,Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1  Makassar  telah memiliki sarana dan prasarana fisik yang memadai bagi pelaksanaan pembinaan narapidana.Pada tahun 1999 Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar mengalami masalah musibah kebakaran dan menghanguskan hampir seluruh bangunan yang ada.Tahun 2000 Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar melaksanakan proyek rehabilitasi phisik.

Hingga akhirnya pada saat ini banguna Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar dengan prototype bangunan Lembaga Pemasyarakatan standar.  (http://lapaskelas1makassar.blogspot.com/p/sejarah.html)

Penjara Pangeran Diponegoro


13502958442115725755

Inilah penjara Pangeran Diponegoro yang sangat pendek atapnya.
Penjara bawah tanah yang terdapat di Museum Fatahillah Jakarta merupakan salah satu saksi sejarah perjuangan Kanjeng Pangeran Diponegoro di Pulau Jawa, dalam upaya mengusir penjajahan Belanda dari bumi nusantara.
Di sinilah Pangeran Diponegoro menjadi tawanan perang selama 32 hari (11 April 1830 sampai 3 Mei 1830).
Dahulu Museum Fatahillah merupakan Gedung Balaikota (Stadhuis). Pembangunannya dimulai tahun 1707 pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Joanvan Hoon. Gedung ini selesai pembangunannya tahun 1712.
Saat saya mencoba memasuki penjara tersebut, bulu kuduk saya langsung berdiri. Saya ngeri membayangkan betapa sengsaranya para tahan yang mendekam di dalamnya. Ruang tahanan tersebut sangat sempit luasnya kira-kira 6×6 meter persegi.
Tinggi atapnya kurang dari 150 cm. Meskipun ada jeruji jendela, tetap saja terasa pengap. Dengan atap penjara sependek itu, otomatis saat berada dalam penjara, saya terpaksa berjalan dengan posisi badan membungkuk nyaris 110 derajat!
Baru lima menit berada di sini dalam keadaan membungkuk, pinggang dan punggung saya langsung pegal-pegal. Terpaksalah saya ganti posisi dengan berjongkok.Mungkin beginilah rasanya yang dialami Pangeran Diponegoro saat menjadi tawanan perang. Saya seakan bisa merasakan betapa letihnya Pangeran Diponegoro karena tidak bisa berdiri tegap.
Di lantai penjara terdapat bola-bola batu dengan beragam ukuran, ada yang kecil-kecil dan besar. Bola batu yang amat berat ini disambungkan pada rantai baja yang gunanya untuk mengikat kaki tahanan agar tidak dapat kabur dari penjara.
13502962651832320553
Ini bola batu yang sangat berat. Ada lubang di atasnya untuk merantai kaki tawanan.
Saya sebenarnya termasuk orang yang penakut. Sudah beberapa kali bolak-balik mengunjungi Museum Fatahillah, baru sekarang saya punya nyali masuk ke penjara bawah tanah tersebut.
Di sisi depan Museum Fatahillah, terdapat sebuah penjara lagi yang kondisinya tidak kalah mengerikan. Mengapa? Sebab penjara bawah tanah yang satu ini kondisinya selalu berair. Dahulu, jika airnya makin kotor makin bagus dengan maksud untuk memberikan efek jera bagi para tawanan. Konon jika tidak kuat maka lama kelamaan penghuni penjara berlantai air kotor dan bau ini akan tewas kedinginan dengan sendirinya.
13502966261140197249
Penjara bawah tanah yang lantainya sengaja dibiarkan berair.
Mengapa Pangeran Diponegoro diperlakukan sekejam itu oleh pemerintah kolonial Belanda? Pada masanya, Pangeran Diponegoro dianggap sebagai salah satu penjahat perang yang keberadaannya sangat ditakuti oleh tentara Belanda. Dibawah pimpinan Diponegoro, Belanda mengalami banyak kekalahan, 8000 tentara Belanda tewas dalam pertempuran. Oleh karena itu pemerintah Belanda mengerahkan seluruh kemampuannya untuk menangkap Pangeran Diponegoro. Sebenarnya akibat perang tersebut, sekitar 200.000 orang Jawa juga gugur.
Pangeran Diponegoro yang merupakan keturunan Hamengkubuwono III Kesultanan Yogyakarta ini memiliki kemampuan strategi perang yang sangat modern, hampir mirip dengan strategi perang jaman sekarang. Oleh karena kemampuannya tersebut, seringkali dalam tempo tidak sampai satu hari, setiap wilayah di Pulau Jawa yang telah dikuasai Belanda, mampu direbut kembali oleh Diponegoro dan pasukan pendukungnya.
Jelaslah Diponegoro merupakan ancaman sangat serius bagi kelangsungan kolonisasiBelanda di Pulau Jawa.
13502977881997423248
Museum Fatahillah yang berlokasi di Kota Tua, Jakarta
Setelah dari Batavia (sekarang Jakarta), akhirnya Pangeran Diponegoro dipindahkan lagi ke Benteng Amsterdam di Manado selama tiga tahun lamanya.
Tahun 1834 Pangeran Diponegoro diasingkan pemerintah Kolonial Belanda ke Benteng Rotterdam di Makassar, Sulawesi Selatan dan wafat dalam pengasingan 8 Januari 1855 di usia 89 tahun.
Sampai saat ini, makam Kanjeng Pangeran Diponegoro yang terletak di Jalan Diponegoro, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Makassar-Sulawesi Selatan, selalu ramai dibanjiri pengunjung. (Puri Areta/sejarah.kompasiana.com))

Jumat, 18 Juli 2014

Rutan Salemba


Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba adalah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.2-PR.07.03 Tahun 2007 tanggal 23 Februari 2007 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba, Cibinong, Pasir Putih Nusakambangan dan Lembaga Pemasyarakatan

Secara historis berdirinya Lapas Klas IIA Salemba adalah pemekaran UPT Pemasyarakatan Rutan Klas I Salemba menjadi 2 (dua) Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI DKI Jakarta yaitu Rutan Klas I Jakarta Pusat dan Lapas Klas IIA Salemba Jakarta pada tahun 2007
Sebelum tahun 1945 bangunan Lapas saat itu difungsikan sebagai tempat tahanan yang melakukan Pelanggaran Hukum Kolonial Hindia Belanda. Setelah tahun 1945 bangunan Lapas digunakan untuk menampung tahanan politik , tahanan sipil, dan pelaku kejahatan ekonomi. Saat terjadi G 30 S/PKI sebagian tahanan dipindahkan ke LP Cipinang dan LP Glodok. Sejak tahun 1960 s/d 1980 Lapas Salemba difungsikan sebagai Rumah Tahanan Militer dibawah pimpinan Inrehab Laksusda Jaya.
Pada tanggal 4 februari 1980 pengelolaan lapas salemba diserah terimakan dari Inrehab Laksusda Jaya Kepada Departemen Kehakiman RI melalui Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan IV Jakarta Raya dan Kalbar berdasarkan SP Pangkopkamtib tgl 9 Januari 1980, Sprint-12/KepKam/I/1980 dan Surat Perintah Pelaksana No. Sprint -4-5/KAHDA/I/1980 Tgl 23 Januari 1980
Berdasarkan Kep. Menkeh No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983, Lapas Salemba berubah status menjadi Rumah Tahanan Negara Salemba. Pada Tahun 2007 mengingat kondisi over kapasitas penghuni Rutan Salemba yang semakin padat, maka dilakukan pemekaran Rutan Salemba menjadi dua bagian yaitu Rutan Klas I Jakarta Pusat dan Lapas Klas IIA Salemba. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 2007 Tanggal 23 Februari 2007 tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba, Cibinong, Pasir Putih Nusakambangan, dan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Boalemo di Way Kanan, Slawi, Nunukan, Boalemo, dan Jailolo. (http://lapas2asalemba.wordpress.com/)