Minggu, 26 Oktober 2014

Adili Kasus Carok Pakai Hukum Adat, Hukum Islam dan Hukum Nasional



Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menolak alasan carok dan menghukum Sinur (28)karena membunuh Ismail dengan sadis. Sinur beralibi dia membunuh Ismail karena harga dirinya telah dirusak karena ibu tirinya diselingkuhi Ismail.

Dalam memutus, selain menggunakan analisa hukum nasional, PN Pamekasan juga menggunakan argumen Hukum Adat dan Hukum Islam.

"Hakim itu independen dan tidak perlu takut memutus sesuai keyakinannya," kata komisioner Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Kamis (30/4/2014).

Hukum Islam yang dimaksud yaitu dengan menyitir Surat Albaqarah ayat 178 dan 179 disebutkan 'tidaklah ada kewenangan manusia untuk membunuh atau mengambil nyawa orang lain'. Selain itu juga disebutkan dalam Surat Almaidah ayat 45 yang pada pokoknya menerangkan tidak ada kewenangan manusia untuk menganiaya manusia lain.

"KY mengapresiasi putusan-putusan hakim dengan pertimbangan-pertimbangan hukumnya," ujar Imam.

Adapun Hukum Adat yang digunakan yaitu analisa carok. Berdasarkan kesejarahan, carok merupakan perang tanding dengan memberitahu penguasa setempat. Kedua pihak bertanding dengan dilihat orang banyak dalam sebuah arena. Namun karena Sinur tidak memenuhi unsur tersebut, maka alasan carok ditolak.

"Hakim memang dapat menggunakan sumber-sumber hukum yang ada untuk menggali kebenaran materiil, termasuk Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Nasional," pungkasnya.

Sinur jauh-jauh pulang dari Malaysia pada 3 Mei 2013 hanya untuk membunuh Ismail. Sebelum membacok Ismail, Sinur menyiram muka Ismail dengan air keras di Jalan Raya Desa Ambender, tempat Ismail biasa nongkrong selepas kerja. Setelah itu Sinur membacok Ismail berkali-kali hingga Ismail meninggal dunia.

Saat di pengadilan, Sinur berdalih melakukan hal itu karena budaya Madura, carok. Atas perbuatannya, Sinur lalu dihukum 12 tahun penjara atau 5 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa. (http://news.detik.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar