Minggu, 26 Oktober 2014

Tradisi Carok


tradisi carok 1Masyarakat Madura dikenal memiliki budaya yang khas, unik, dan, identitas budayanya itu dianggap sebagai jati diri individual maupun komunal etnik Madura dalam berperilaku dan berkehidupan masyarakat Madura memegang teguh CarokCarok adalah pemulihan harga diri ketika diinjak-injak oleh orang lain, yang berhubungan dengan harta, tahta, tanah, dan, wanita. Intinya adalah demi kehormatan. Dalam ungkapan Madura Lebbi Bagus Pote Tollang atembang Pote Mata. (Lebih baik mati, daripada hidup menanggung malu).
Penelitian tentang budaya Carok dalam masyarakat Madura sangat menarik untuk dikaji setidaktidaknya disebabkan oleh beberapa hal, antara lain: pertama bahwa tradisiCarok memiliki konotasi dan persepektif yang negatif bagi masyarakat luas. Carokdiartikan pembunuhan sebagai upaya balas dendam, akan tetapi Carok memiliki makna yang berbeda bagi masyarakat Madura karena berkaitan dengan pemulihan harga diri. Berdasarkan adanya benturan makna atas Carok tersebut maka hal ini menarik untuk diangkat sebagai tulisan dalam penelitian ini. (Singgih, 2008)
Carokmerupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa pada masyarakat Madura. Penyelesaian tersebut merupakan penyelesaian dengan menggunakan jalur kekerasaan. Penyelesaian dengan jalan kekerasaan ini sering kali menutup kemungkinan penyelesaian sengketa secara damai. Dalam kaitan ini tampak bahwa sengketa masyarakat diakhiri dengan memunculkan sengketa yang lain. Penulis tertarik untuk mengungkap fenomena Carok sebagai salah satu upaya penyelesaian sengketa yang berbenturan dengan aturan Hukum Negara di Indonesia. Dalam realitasnya, prilaku dan pola kelompok etnik Madura tampak sering dikesankan atas dasar prasangka subjektif oleh orang luar Madura. Kesan demikian muncul dari suatu pencitraan yang tidak tepat, baik berkonotasi positif maupun negatif. Prasangka subjektif itulah yang seringkali melahirkan persepsi dan pola pandang yang keliru sehingga menimbulkan keputusan individual secara sepihak yang ternyata keliru karena subjektifitasnya. (Singgih, 2008).
Pemahaman Carok
Carok adalah sebuah pembelaan harga diri ketika diinjakinjak oleh orang lain, yang berhubungan dengan harta, tahta, dan, wanita. Intinya adalah demi kehormatan. Ungkapan etnografi yang menyatakan, etambang pote mata lebih bagus pote tolang(dari pada hidup menanggung perasaan malu, lebih baik mati berkalang tanah) yang menjadi motivasi Carok. (Mien, 2007)
Semua kasus Carok diawali oleh konflik, meskipun konflik tersebut dilatar belakangi oleh permasalahan berbeda (kasus masalah perempuan, kasus lainnya tuduhan mencuri, perebutan warisan, pembalasan dendam), semuanya mengacu pada akar yang sama, yaitu perasaan malo karena pelecehan harga diri (martabat). Untuk memulihkan harga diri yang dilecehkan, mereka melekukan Carok, yang ternyata selalu mendapat dukungan dari lingkungan sosial. Apapun cara Carok yang dilakukan, semua pelakuCarok yang berhasil membunuh musuhnya menunjukkan perasaan lega, puas, dan bangga. Pengertian harga diri (martabat) dalam kaitannya dengan perasaanmalo yang ditimbulkannya ketika terjadi pelecehan, kedua hal ini merupakan faktor pemicu utamaorang Madura melakukan Carok, selain faktor lainnya(A. Latief, 2002).
Begitu pula kasus Carok lain yang terjadi di Madura, selalu bersumber dari perasaanmalo tidak selalu hanya muncul secara sepihak, tapi adakalanya pada kedua pihak. Salah satu contoh kasus adalah Carok yang melibatkan Kamaluddin dan Mokarram ketika melawan Mat Tiken. Kamalludin merasa malo karena tindakan Mat Tiken yang mengganggu istrinya dimaknai sebagai pelecehan terhadap harga dirinya sebagai seorang suami, oleh karena itu, Kamaluddin merasa malo, kemudian melakukan Carokkepada Mat Tiken. Mokkaram yang ikut membantu Kamaluddin ketika menghadapi Mat Tiken juga merasa ikutmalo, karena Kamaluddin adalah saudara sepupunya, yang dalam kategori sistem kekerabatan Madura termasuk dalam kategori taretan dalem.Cara Kamaluddin dan Mokaram melakukan Carok tersebut, oleh Mat Tiken, dimaknai pula sebagai pelecehan terhadap harga dirinya sehingga menimbulkan perasaanmalo.
Dengan mengacu pada salah satu contoh kasus Carok tersebut, pelecehan harga diri sama artinya dengan pelecehan terhadap kapasitas diri. Padahal, kapasitas diri seseorang secara sosial tidak dapat dipisahkan dengan peran dan statusnya dalam struktursosial. Peran dan status sosial ini dalam prakteknya tidak cukup hanya disadari oleh individu yang bersangkutan, tetapi harus mendapat pengakuan dari orang atau lingkungan sosialnya. Bahkan, pada setiap bentuk relasi sosial antara satu orang dan yang lainnya harus saling menghargai peran dan status sosial masingmasing akan tetapi, ada kalanya hal ini tidak dipatuhi. Bagi orang Madura, tindakan tidak menghargai dan tidak mengakui atau mengingkari peran dan sosial pada gilirannya timbullah perasaan malo. Dalam bahasa Madura, selain kata malo, juga terdapat katatodus, yang dalam bahasa Indonesia selalu diterjemahkan sebagai malu. Dalam konteks kehidupan sosial budaya Madura, antara malo dan todus  mempunyai pengertian yang sangat berbeda. Malo bukanlah suatu bentuk lain dari ungkapan perasaantodus(A. Latief, 2002).
Pada dasarnya, todus lebih merupakan suatu ungkapan keengganan (tidak ada kemauan) melakukan sesuatu, karena adanya berbagai kendala yang bersifat sosial budaya. Misalnya, menurut adaptasi kebiasaan yang berlaku di Madura, seorang menantu ketika sedang berbicara dengan mertuanya tidak boleh menatap wajahnya secara langsung. Setiap menantu akan merasa todus  untuk berbicara kepada mertuanya dengan cara seperti itu. Jika kemudian menantu itu tidak disengaja melanggar adat kebiasaan ini maka dia akan merasa todus  kepada lingkungan sosialnya, dan akan disebut sebagai orang ta’tao todus (tidak tahu malu) atau janggal(tidak mengerti etika kesopanan).
Dengan demikian, todus  muncul dari dalam diri seseorang sebagai akibat dari tindakan dirinya sendiri yang menyimpang dari aturanaturan normatif. Sebaliknya, malo  muncul sebagai akibat dari perlakuan orang lain yang mengingkari atau tidak mengakui kapasitas dirinya. Orang Madura yang diperlakukan seperti itu sama artinya dengan dilecehkannya harga dirinya. Mereka kemudian akan selalu melakukan tindakan perlawanan sebagai upaya untuk memulihkan harga diri yang dilecehkan itu. Tindakan perlawanan tersebut cenderung sangat keras (dalam bentuk ekstrim adalah pembunuhan). Suatu ungkapan yang berbunyi ango’an poteya tolang etembang poteya mata (lebih baik mati daripada harus menanggung perasaan malo) memberi indikasi sangat kuat tentang hal itu.
Tindakan mengganggu istri orang atau perselingkuhan merupakan bentuk pelecehan harga diri paling menyakitkan bagi lakilaki Madura. Oleh karena itu, tidak ada cara lain untuk menebusnya kecuali membunuh orang yang mengganggunya. Saya kawin dinikahkan oleh penghulu, disaksikan oleh orang banyak, serta dengan memenuhi peraturan agama. Maka, siapa yang mengganggu istri saya, oleh karena itu, martabat dan kehormatan istri merupakan manifestasi dari martabat dan kehormatan suami saya, oleh dari martabat dan kehomatan suami, karena istri adalah bhantalla pate (landasan kematian)(A. Latief, 2002).
Dalam ungkapan lain, tindakan mengganggu istri disebut sebagai aghaja’ nyaba, yang pengertiannya sama dengan tindakan mempertaruhkan atau mempermainkan nyawa. Dalam kehidupan sosial di antara hakhak dan kewajiban itu, boleh jadi hakhak dan kewajiban masyarakat, misalnya dalam konteks Carok, perlindungan terhadap perempuan (istri), menjadi bagian dari kewajiban masyarakat, sehingga tindakan mengganggu kehormatan mereka selalu dimaknai sebagai tindakan arosak atoran(merusak tatanan sosial). Tindakan mengganggu kehormatan istri, selain dianggap tindakan yang melecehkan harga diri suaminya, juga dianggap merusak tatanan sosial. Oleh karena itu, menurut pandangan orang Madura, pelakunya tidak bisa diampuni dan harus dibunuh. Jika terjadi permasalahan berupa gangguan terhadap istri, ada dua alternatif yang akan dilakukan oleh seorang suami.
Pertama, alternatif ini sudah merupakan suatu keharusan yang tidak boleh ditawar lagi (membunuh lakilaki yang telah mengganggu itu). Kedua, membunuh duaduanya, yaitu lakilaki yang dianggap telah mengganggu sekaligus dengan istrinya.
Alternatif pertama biasanya diambil jika suami menyadari bahwa tindakan lakilaki pengganggu istrinya sudah diyakini terjalin hubungan cinta maka alternatif kedua yang akan dipilihnya. Lebihlebih jika suami mengetahui atau menyaksikan sendiri secara langsung adanya persetubuhan antara keduanya(Harry,2008).
Orang Madura yang malo  karena dilecehkan harga dirinya kemudian melakukan Carokdisebut sebagai pelaku Carok. Akan tetapi, ketika Carok benarbenar terjadi, yang dimaksud dengan pelaku Carok adalah kedua belah pihak, baik pihak yang merasa harga dirinya dilecehkan (yang menyerang) maupun pihak yang dianggap melakukan pelecehan itu (yang diserang).
Apabila seorang lakilaki yang dilecehkan harga dirinya,namun kemudian ternyata tidak berani melakukan Carok, orang Madura akan mencemoohnya sebagai tidak lakilaki (lo’lake). Bahkan, beberapa informan justru menyebutnya sebagai bukan orang Madura, seperti dikatakan oleh Gutte Bakir, salah seorang blater dan jagoan didesanya. Katanya, “Mon lo’bangal aCarok ajjha’ngako oreng Madhura” (jika tidak berani melakukan Carok jangan mengaku sebagai orang Madura). Jadi, orang Madura melakukan Carok bukan karena sematamata tidak mau dianggap sebagai penakutmeskipun sebenarnya takut matimelainkan juga agar dia tetap dianggap sebagai orang Madura. Bila demikian halnya, Carok juga berarti salah satu cara orang Madura untuk mengekspresikan identitas etnisnya. Itu semua semakin memperkuat anggapan bahwa Carok bukan tindakan kekerasan pada umumnya, melainkan tindakan kekerasan yang sarat dengan maknamakna sosial budaya sehingga harus dipahami sesuai dengan konteksnya(Harry,2008).
 Pembahasan mengenai pelaksanaan Carok ini akan difokuskan pada siapa yang melakukan (termasuk siapa yang menjadi sasaran), bagaimana cara melakukan, kapan waktu melaklukan, di mana lakukan, dan alat apa yang dipergunakan. Mengenai siapa yang melakukan Carok, semua data empiris secara jelas menunjuk semua orang yang merasa harga dirinya telah dilecehkan sehingga merekalah yang selalu berinisiatif melakukannya. Akan tetapi, ketika Carok terjadi, pengertian Carok adalah kedua pihak yang terlibat dalam Carok itu.
Jika Carok dilakukan oleh lebih satu orang, pasti pelaku Carok dibantu oleh kerabat dekatnya (taretan dalem) yang memiliki sifat sebagai orang jago. Bahkan, bisa juga kerabat yang ikut membantu Carok, meskipun termasuk kerabat dekat. Jika terjadiCarok balasan oleh pihak yang kalah terhadap pihak yang menang, kemungkinan yang akan melakukannya pertamatama adalah orang tua; jika orang tua tidak mampu karena alasan usia telah tua atau alasan tertentu, maka kemungkinan yang lain adalah saudara kandung (kakak atau adik) atau kerabat dekatnya, seperti saudara sepupu.Incaran atau sasaran utama dalam Carok balasan adalah orang yang menang dalam Carok sebelumnya (musuhnya). Akan tetapi, biasanya Carok balasan tidak dapat segera dilakukan karena musuh sedang menjalani hukuman di penjara yang ratarata di pidana antara tiga sampai lima tahun(Agustinus,2008).
 Bagi pelaku Carok yang menang dan tergolong sebagai orang jago, ada kecenderungan akan selalu menyimpan celurit yang pernah digunakan ketika membunuh musuhnya sebagai bukti atas kemenangannya itu. Celurit ini disimpan dan dirawat dengan baik, tanpa mengusik sedikit pun sisasisa darah yang masih melekat, meskipun akhirnya menjadi kering dan terlihat sebagai bercakbercak hitam. Bercakbercak darah inilah yang menjadi tanda bukti kepada semua orang bahwa celurit itu pernah dipakai untuk membunuh musuhnya. Dengan demikian, celurit tersebut menjadi simbolisasi kemenangannya.
Pihak Kepolisian menerapkan metode ilmiah (melalui laboratorium forensik) dalam pemeriksaan darah korban Carok. Kebiasaan menyimpan celurit yang pernah dipakai untuk Carok (yang secara hukum positif merupakan tindakan menghilangkan barang bukti) tidak pernah terjadi lagi. Sebab, melalui metode ilmiah tersebut, pihak kepolisian dapat membedakan secara pasti apakah darah yang masih menempel di celurit itu darah manusia atau bukan. Sebelum metode ilmiah itu diterapkan, pelaku Carok dapat dengan mudah memanipulasi barang bukti tersebut dengan cara mengganti cerulit yang dipakai untuk membunuh dengan celurit yang telah dilumuri oleh darah hewan (biasanya ayam, karena dianggap lebih mudah diperoleh). Celurit sebagai barang bukti yang asli disimpan, sedangkan celurit yang telah dimanipulasi diserahkan kepada aparat Kepolisian untuk dijadikan barang bukti.
Pihak aparat peradilan (Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman) memandang Carokmaupun atokar (dengan kata lain, meskipun seseorang telah berniat akan melakukanCarok atau membunuhnya, jika dalam kenyataannya tidak ada korban mati atau lukaluka parah maka ia belum dapat disebut telah melakukan Carok) dari kacamata legal formal. Artinya, Carok samasama dikategorikan sebagai tindakan kriminal yang mengacu pada pasalpasal dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP). Sesuai dengan PasalPasal tersebut, Carok dikategorikan sebagai pembunuhan (pasalpasal 338 dan 340) atau penganiayaan berat (pasalpasal 351, 353, 354, dan 355), sedangkanatokar dikategorikan sebagai penganiayaan ringan (pasal 352
Dalam konteks hukum formal, Carok merupakan manifestasi keberanian pelakunya dalam hal melanggar aturanaturan yang telah ditetapkan dalam KUHP, sehingga mereka harus menjalani sanksi hukuman penjara selama bertahuntahun sebagai pelaku tindakan kriminal berat. Menurut KUHP, mereka dincam sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selamalamanya 20 tahun. Akan tetapi, ancaman sanksi hukum ini dalam prakteknya cenderung tidak diterapkan secara konsisten, bahkan terkesan sangat ringan, karena para pelaku Carok biasanya hanya menjalani hukuman penjara tidak lebih dari sepuluh tahun(A.Latief, 2002).
Dalam konteks legalitas, Carok merupakan manifestasi keberanian pelakunya melanggar aturanaturan yang telah ditetapkan dalam hukum formal (KUHP). Akhirnya, Carokmenjadi komoditas yang menyebabkan penerapan sanksi hukum terhadap pelakunya cenderung tidak konsisten.Dalam analisa sosiologis, sebuah konflik hadir dan eksis karena ada stuktur yang mendukungnya. Bahwa tugas sosiologi adalah melihat konflik dengan stuktur sosial tertentu. Konflik bermotif  harga diri dalam masyarakat Madura tentunya menyimpan misteri sendiri, utamanya tentang stuktur sosial yang mendukungnya. Bias jadi harga diri tidak lagi hadir dalam setiap peristiwa Carok, tetapi karena tekanan dalam stuktur sosial tertentu(Agustinus, 2008).
 Pandangan tentang adanya tekanan stuktur sosial ini setidaknya akan memberikan pandangan baru dalam melihat kasus kekerasan dalam suatu etnis tertentu. Termasuk adanya kemungkinan nilainilai kultural yang dilestarikan oleh lembaga sosial tertentu. Atau jaga dalam perkembangan jaman modern ini ada faktor lain yang lebih berpengaruh. Misalkan tekanan ekonomi dan persaingan tidak sehat yang menjadikan individu sulit mencapai stuktur sosial tertentu. Sehingga sikap mental suka menerobos yang menjadi cap popular Bangsa kita, harus kembali menampakkan hidungnya. Hal ini bisa terungkap kalau kita dapat memahami makna Carok pada awalnya dengan peristiwa Carok yang terjadi saat ini. (http://www.lontarmadura.com/)
Dicuplik dari sebagian tulisan “Tradisi Carok Pada Masyarakat Adat Madura”, Henry Arianto1, Krishna(http://www.esaunggul.ac.id/article/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar