Pelabuhan Tanjung Priok, adalah pelabuhan terbesar di Indonesia, yang merupakan pelabuhan paling sibuk, dan padat akan lalu lintas Kapal maupun kendaraan darat pengangkut peti kemas dan truk - truk pengangkut barang lainya.
Dulu sebelum menjadi Pelabuhan tanjung Priok, adalah
tanah partikelir Tanjung Priok dan tanah partikelir Kampung Kodya
Tanjung Priok, yang dikuasai oleh beberapa orang tuan tanah yaitu:
- Hana birtti Sech Sleman Daud
- Oeij Tek Tjiang
- Said Alowie bin Abdulah Atas
- Ko Siong Thaij
- Gouw Kimmirt
- dan Pattan.
Tanah partikelir
kemudian diambil alih oleh pemerintah Hindia Belanda, lalu disewakan
kepada maskapai pelayaran Koninklijke Paketvaar Maatschappij (KPM) agar Pelabuhan Tanjung Priok di bangun dan beroperasi dengan baik.
Pelabuhan Tanjung Priok Masa Hindia-Belanda |
Singkatnya :
Foto Pasukan KNIL Naik Kapal Di Pelabuhan Tanjung Priok Dalam Rangka Perang Lombok |
Periode 1960 - 1963
Pengelolaan pelabuhan
umum di lakukan oleh Perusahaan Negara (PN) Pelabuhan 1s/d VIII
berdasarkan Undang-undang Nomor: 19 prp tahun 1960.
Periode 1964 - 1969
Aspek kormesil dari
pengelolan pelabuhan tetap dilakukan oleh PN Pelabuhan, tetapi kegiatan
dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah yang disebut Port Authority.
Periode 1969 - 1983
Pengelolan Pelabuhan Tanjung Priok
umum dilakuan oleh Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP) berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1969. PN Pelabuhan dibubarkan dan
lembaga pemerintah Port Authority diganti menjadi BPP.
Periode 1983 - 1992
Pada tahun 1983, BPP
diubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan yang hanya
meangelola pelabuhan umum yang diusahakan, sedangkan pengelolaan pelabuhan umum
yang tidak usahakan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Direktorat
Jenderal Perhubngan Laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 11 tahun 1983.
Pelabuhan Tanjung Priok Sekitar 1940an |
PERUM Pelabuhan dibagi menjadi 4 wilayah operasi yang dibentuk berdsarkan Peaturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1983.
Periode 1992 - 2012
Perubahan status PERUM Pelabuhan II
menjadi PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 57 tanggal 19 Oktober 1991, dan dikukuhkan dengan Akta
Notaris Imas Fatimah Sarjana Hukum di Jakarta pada tanggal 1 Desember
Peningkatan status
perusahaan dari PERUM PELABUHAN II menjadi PT. Pelabuhan Indonesia II
(Persero) merupakan suatu kepercayaan dari pemerintah, didasarkan pada
pertimbangan keberhasilan manajemen meningkatkan pengelolaan pelabuhan-pelabuhan yang diusahakan selama ini.
Kata Tanjung Priok berasal dari kata tanjung yang artinya daratan
yang menjorok ke laut, dan priok (periuk) yaitu semacam panci masak
tanah liat yang merupakan komoditas perdagangan sejak zaman prasejarah.
Anggapan nama Tanjung Priok berasal dari tokoh penyebar Islam Mbah Priuk (Al Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad Husain)
menurut pendapat budayawan Betawi Ridwan Saidi dan sejarawan Alwi
Shahab adalah salah, karena kawasan ini sudah bernama Tanjung Priok jauh
sebelum kedatangan Mbah Priuk pada tahun 1756.
FASILITAS FASILITAS POKOK
Luas Kolam Pelabuhan : 424 Ha.
- Pelabuhan Nusantara I : 1.448,20 M : Kedalaman 6 M s/d 8M
- Pelabuhan Nusantara II : 1.344.20 M : kedalaman 5 M s/d 8 M
- Pelabuhan I : 3.077.20 M : kedalaman 6 M s/d 14M
- Pelabuhan II : 1.983 M : Kedalaman 7 M s/d 12 M
- Pelabuhan III : 1.040,60 M : Kedalaman 12 M
- J I C T II : 516,60 M : Kedalaman 9 M
- J I C T I : 1.833,40 M : Kedalaman 11 M s/d 14 M
- Terminal Petikemas Koja : 650 M : Kedalaman 14 M
- Dermaga Khusus Pertamina : 100 M : Kedalaman 12 M
- Dermaga Khusus Bogasari : 376,50 M : Kedalaman 12 M
- Dermaga Khusus Sarpindo : 277 M : Kedalaman 12 M
- Dermaga Khusus DKP : 204 M : Kedalaman 8 M
- Terminal Mobil : 308 M : Kedalaman 10 M
- Total Panjang Dermaga Komersial : 12,958,70 M
- Total Panjang Dermaga Non Komersia; : 4.548.45 M
Luas Daratan : 604 Ha
Panjang Penahan Gelombang : 8.456 M
Panjang Alur : 16.853
Tidak ada komentar:
Posting Komentar