Rabu, 16 Juli 2014

13 Kasus Korupsi Paling Heboh


1. KASUS EDY TANSIL

Kerugian Negara US$ 565 juta maupun sekitar 5,3 Trilyun Rupiah Kurs sekarang maupun sama dengan 5.300 Milyar maupun sekitar 5.300.000 juta rupiah maupun sebanyak 106 juta lembar uang pecahan 50 ribu.Eddy Tansil maupun Tan Tjoe Hong] maupun Tan Tju Fuan (lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, 2 Februari 1953; umur 59 tahun) merupakann seorang pengusaha Negara Indonesia keturunan Tionghoa yang keberadaanya kini tidak diketahui. Ia melarikan diri dari penjara Cipinang, Ibu Kota Jakarta, di tanggal 4 Mei 1996 saat tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara sebab terbukti menggelapkan uang dengan besar 565 juta dolar Amerika (sekitar 1,5 triliun rupiah dengan kurs saat itu) yang didapatnya melalui kredit Bank Bapindo melalui grup perusahaan Golden Key Group.
Pengadilan Negeri Ibu Kota Jakarta Pusat menghukum Eddy Tansil 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, membayar uang pengganti Rp 500 miliar, sertaa membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun. Sekitar 20-an petugas penjara Cipinang diperiksa atas dasar kecurigaan bahwa mereka membantu Eddy Tansil untuk melarikan diri.
Sebuah LSM pengawas anti-korupsi, Gempita, memberitakan di tahun 1999 bahwa Eddy Tansil ternyata tengah menjalankan bisnis pabrik bir di bawah lisensi perusahaan bir Jerman, Becks Beer Company, di kota Pu Tian, di propinsi Fujian, Negeri Tirai Bambu China . Tetapi entah mengapa tidak terdapat kelanjutannya.
Pada tanggal 29 Oktober 2007, Tempo Interactive memberitakan bahwa Tim Pemburu Koruptor (TPK) - sebuah team gabungan dari Kejaksaan Agung, Departemen Hukum sertaa HAM, sertaa Polri, sudah menyatakan bahwa mereka akan segera memburu Eddy Tansil. Keputusan ini terutama didasari adanya bukti dari PPATK (Pusat Pelaporan sertaa Analisis Transaksi Keuangan) bahwa buronan tersebut berbuat transfer uang ke Negara Indonesia satu tahun sebelumnya
Sumber : Wikipedia

2. KASUS PAK HARTO
Kerugian negara tidak bisa ditaksir sebab sedemikian besarnya.Kasus dugaan korupsi Soeharto salah satunya menyangkut penggunaan uang negara oleh 7 buah yayasan yang diketuainya, yakni Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, Yayasan Trikora. Pada 1995, Soehartomengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995. Keppres ini menghimbau para pengusaha untuk menyumbang 2 % dari keuntungannya untuk Yayasan Dana Mandiri.
Hasil penyidikan kasus tujuh yayasan Soeharto menghasilkan berkas setebal 2.000-an halaman. Berkas ini berisi hasil pemeriksaan 134 saksi kenyataan sertaa 9 saksi ahli, berikut ratusan dokumen otentik hasil penyitaan dua team yang pernah dibentuk Kejaksaan Agung, semenjak tahun 1999
Uang negara 400 miliar mengalir ke Yayasan Dana Mandiri antara tahun 1996 sertaa 1998. Asalnya dari pos Dana Reboisasi Departemen Kehutanan sertaa pos bantuan presiden. Dalam berkas kasus Soeharto, terungkap bahwa Haryono Suyono, yang saat itu Menteri Negara Kependudukan sertaa Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, mengalihkan sertaa a itu untuk yayasan. Ketika itu, dia masih menjadi wakil ketua di Dana Mandiri. Bambang Trihatmodjo, yang menjadi bendahara yayasan ini, bersama Haryono, ternyata mengalirkan lagi sertaa a Rp 400 miliar yang sudah menuju ke yayasan itu ke dua bank miliknya, Bank Alfa sertaa Bank Andromeda, pada1996-1997, di bentuk deposito.
Sumber : Wikipedia

Majalah TIME Edisi 14 Mei 1999 Volume 153 Nomor 20 menulis artikel tentang kekayaan mantan Presiden Soeharto, dengan judul ''Soeharto Inc. How Negara Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune'' (Perusahaan Soeharto. Kiat Boss Negara Indonesia Kawakan Membangun Kekayaan Keluarga, red).

Pada edisi yang sama, majalah itu juga memberitakan adanya transfer sertaa a dengan besar US$ 9 miliar dari Swiss ke sebuah rekening bank di Austria yang diduga milik mantan presiden Soeharto dan mengungkap harta kekayaan anak-anak Soeharto di luar negeri..
Tapi di tahun 2007 Mahkamah Agung memenangkan gugatan mantan presiden Soeharto terhadap majalah TIME Asia tersebut. Dengan putusan tersebut, majalah TIME Asia diperintahkan membayar ganti rugi immateriil senilai Rp 1 triliun kepada penguasa Orde Baru itu.
Kemudian di hari Kamis 16 April 2009. Ma mengabulkan Peninjauan Kembali kasus tersebut sehingga Time tidak perlu lagi membayar Rp 1 triliun
Sumber : viva news
Dan Satu poin penting kasus ini merupakann 4 Presiden & 8 Jaksa Agung Gagal Buktikan Pak Harto Korupsi.
sumber : detiknews

3. KASUS HPH DAN DANA REBOISASI

Total Kerugian Negara sekitar US$ 1,5 Milyar maupun sekitar 15 Trilyun.Hasil audit Ernst & Young di 31 Juli 2000 tentang penggunaan sertaa a reboisasi mengungkapkan terdapat 51 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 15 triliun (versi Masyarakat Transparansi Negara Indonesia). Yang terlibat di kasus tersebut, antara lain, Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, sertaa Tommy Soeharto.

Bob Hasan sudah divonis enam tahun penjaradi LP Nusakambangan, Jawa Tengah.

Prajogo Pangestu diseret sebagai tersangka kasus korupsi sertaa a reboisasi proyek hutan tanaman industri (HTI) PT Musi Hutan Persada, yang diduga merugikan negara Rp 331 miliar. Dalam pemeriksaan, Prajogo, yang dikenal dekat dengan bekas presiden Soeharto, membantah keras tuduhan korupsi. Sampai sekarang nasib kasus ini tidak jelas kelanjutannya.

4. KORUPSI BBM BERSUBSIDI

Diperkirakan kerugian Negara 5 Milyar US$ maupun sekitar 50 Trilyun maupun sekitar 1 milyar lembar uang 50 ribu .Potensi kerugian Negara akibat penyalahgunaan subsidi BBM ini merupakann sekitar Rp 50 Trilyun pertahun yang mengakibatkan kelangkaan BBM dimana-mana semenjak tahun 2010.
sumber : gatra.news
jpnn.com
sindo.

5. KASUS PLTU PAITON I Probolinggo

Kerugian negara US$ 800 juta maupun sekitar 7,6 Trilyun Rupiah. Kasus pidana Paiton I sudah tersedia bukti permulaan yang kuat yakni hasil audit investigasi BPKP . Kasus dugaan korupsi pengadaan listrik swasta Paiton I di Probolinggo bermula dari Lmarkup terhadap capital cost dengan besar 48 % dari seluruh nilai proyek yang dengan besar Rp 7,015 triliun. Sebenarnya, Paiton I sudah diaudit BPKP sertaa due diligence SNC-Lavalin. Kedua lembaga tersebut jelas-jelas menyatakan terdapat mark up sertaa rekayasa besar-besaran di sisi proses penyiapan listrik swasta sertaa proses investasinya. Dalam Laporannya, BPKP membedah secara gamblang proses Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang terjadi, memulai dari perencanaan, proses memperoleh Surat Ijin Prinsip, pembiayaan, pelaksanaan, produksi, distribusi, konsumsi, pembayaran sertaa beragam previlege yang didapat dengan merugikan keuangan negara sekitar
Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kasus tersebut bekas Direktur Utama PLN Zuhal sertaa bekas Dirut PLN Djiteng Marsudi sudah diperiksa. Menurut hasil penyelidikan Kejagung, proyek Paiton I dinilai melanggar keputusan presiden mengenai prosedur pengadaan listrik di lingkungan departemen yang mesti melalui prosedur lelang. Indikasi kolusi terlihat di proses negosiasi melalui bukti Surat Menteri Pertambangan sertaa Energi tertanggal 13 Februari 1993.Dalam surat itu dinyatakan persetujuan, kesepakatan, sertaa nilai prematur yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Penyelidikan kasus Paiton I dihentikan Kejaksaan Agung (Kejagung) di 2001. Pada akhir 2002, Pengadilan Negeri Ibu Kota Jakarta Selatan memerintahkan Kejakgung melanjutkan proses penyidikan kasus PLTU Paiton I di sidang praperadilan yang diajukan oleh kelompok masyarakat. Tetapi , Kejagung tidak bertindak. Pada akhir 2004, sebuah organisasi non-pemerintah juga sudah menyatakan kasus Paiton I ke KPK, tetapi anehnya sampaii sekarang lembaga pemberantas korupsi itu tidak berbuat tindakan apapun.
Sumber
infokorupsi
bappenas

6. KASUS BANK CENTURY

Kerugian negara US$ 670 Juta .BPK di akhirnya mengakui terdapat indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh penyelamatan Bank Century dengan besar Rp 6,7 triliun. Pengakuan adanya kerugian negara itu disimpulkan sesudah pertemuan BPK dengan Tim DPR untuk Pelaksanaan Rekomendasi Panitia Khusus DPR atas Hak Angket Bank Century di tanggal 3 Februari 2012 di gedung DPR seperti yang dilansir di beragam media.
Sumber : metro tv
Kasus Bank Century amat misterius sebab konon melibatkan sederet nama elit politik diantaranya wapres Budiono sertaa Mantan menteri keuangan Sri Mulyani.

7. Kasus Wesel Ekspor Berjangka (WEB) Unibank tahun 2006. Kerugian ditaksir sampaii US$ 230 juta. .Kasus wesel ekspor berjangka ini memulai ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) di tahun 2001. Saat itu status orang yang mempunyai Kelompok Usaha Raja Garuda Mas Sukanto Tanoto ini ditetapkan sebagai tersangka. Unibank diduga melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Kasus ini lalu tidak jelas nasibnya. Hingga di akhirnya 25 Agustus 2006 polisi membuka kasus ini sertaa membentuk team baru). Tetapi tetap saja sampaii sekarang Proses hukum selanjutnya tidak jelas. Sumber : suarakarya


8. Korupsi Pengelolaan Dana PNBP di kementrian Kominfo

Kerugian Negara Ditaksir sekitar US$ 240 Juta.Korupsi Pengelolaan sertaa a PNBP dengan besar Rp 2,4 triliun maupun sekitar 240 juta US$. Dugaan korupsi di BPH Dirjen Postel Kementerian Kominfo atas pengelolaan sertaa a PNBP dengan besar Rp 2,4 triliun yang didepositokan di bank BRI sertaa Bank Bukopin yang se mestinya dipergunakan untuk proyek infrastruktur (Uso) tetapi justru didepositokan sedangkan proyek diserahkan kepada pihak ketiga dengan membayar sewa layanan multimedia. Sumber : detik

9. Kasus Korupsi PT. Bahana Pembinaan Usaha Negara Indonesia Sudjiono Timan

Kerugian Negara ditaksir US$120 Juta .Sudjiono Timan merupakann seorang pengusaha asal Negara Indonesia. Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT. Bahana Pembinaan Usaha Negara Indonesia (BPUI). Ia saat ini adalah seorang buronan sebab melarikan diri dari hukuman pengadilan. Oleh pengadilan, Timan sudah diputuskan bersalah sebab sudah menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur utama BPUI dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. dengan besar 67 juta dolar AS, Penta Investment Ltd dengan besar 19 juta dolar AS, KAFL dengan besar 34 juta dolar AS, sertaa sertaa a pinjaman Pemerintah (RDI) Rp 98,7 miliar sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar 120 juta dolar Amerika Serikat sertaa Rp 98,7 dolar singapura
Pada pengadilan tingkat perdana di Pengadilan Negeri Ibu Kota Jakarta Selatan, Timan dibebaskan dari tuntutan hukum sebab perbuatannya dinilai bukan tindak pidana. Menanggapi vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi sertaa meminta Majelis Kasasi menjatuhkan pidana sebagaimana tuntutan terhadap terdakwa yakni pidana 8 tahun penjara, denda Rp30 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp1 triliun.
Pada Jumat, 3 Desember 2004, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin oleh Ketua MA Bagir Manan memvonis Sudjiono Timan dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp50 juta, sertaa membayar uang pengganti dengan besar Rp 369 miliar.
Tetapi , saat Kejaksaan hendak mengeksekusi Sudjiono Timan di Selasa, 7 Desember 2004, yang bersangkutan sudah tidak ditemukan di dua alamat yang dituju rumah di Jalan Prapanca No. 3/P.1, Ibu Kota Jakarta Selatan maupun rumah di Jalan Diponegoro No. 46, Ibu Kota Jakarta Pusat sertaa dinyatakan buron dengan status sudah dicekal ke luar negeri oleh Departemen Hukum sertaa HAM.
Pada 17 Oktober 2006, Kejaksaan Agung Republik Negara Indonesia memulai tersebar luas kan photo sertaa datanya ke warga melalui TV sertaa media massa sebagai salah satu 14 koruptor buron yang sedang dicari. Sumber : infokorupsi

10. Kasus Nazarudin

Kerugian Negara ditaksir US$ 600 juta .
KPK mengatakan terdapat 35 kasus korupsi diduga melibatkan Nazaruddin. Nilainya lebih dari Rp 6 Trilyun maupun sekitar 600 juta US$.
KPK mengelompokkan kasus yang menjerat Nazaruddin di tiga klasifikasi.
Pertama, kasus korupsi yang sudah menuju tahap penyidikan. Kasusnya merupakann suap di Kemenpora sertaa korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementrian Tenaga Karja sertaa Transmigrasi (Kemenakertrans)
Kedua, kasus korupsi yang menuju tahap penyelidikan. Penyelidikan di dua kementrian Kementrian Kesehatan sertaa Kementrian Pendidikan Nasional, dengan nilai Proyek 2,64 triliun
ketiga merupakann kasus lain yang menyeret Nazaruddin, tetapi masih di tahap pengumpulan bahan sertaa keterangan (Pulbaket) sebanyak 31 kasus di lima kementrian dengan nilai total Rp 6,037 triliun,
jpnn
suara merdeka
viva news

11. Kasus Pencurian Pulsa Oleh Operator ( Kasus Black Oktober )

Negara sertaa Rakyat Negara Indonesia dirugikan 100 Juta US$ maupun 1 Trilyun Rupiah.
detiknews
gatra
detikhotnews
kompas.com
12. . KASUS KORUPSI PERTAMINA

Diperkirakan kerugian negara sampaii 400 Juta dollar.Korupsi di pertamina diperkirakan sampaii US$ 400 juta Beberapa diantaranya merupakann :
- Korupsi Export Oriented Refinery (Exor) I Pertamina Balongan kerugian Negara sekitar 189 Juta US$ dengan tersangka mantan mentamben Ginanjar kartasasmita
Sumber : antikorupsi
antikorupsi
okezone

- Kasus yang lain adlh korupsi Technical Assintance Contract (TAC) antara Pertamina dng PT Ustaindo Petro Gas (UPG) thn 1993. Kasus TAC ini meliputi 4 kontrak pengeboran sumur minyak di Pendoko, Prabumulih, Jatibarang sertaa Bunyu. Jmlh kerugian negara akibat korupsi TAC ini sekitar 24,8 jt US Dolar. Tersangkanya lagi2 Ginanjar Kartasasamita ,IB Sudjana, Bekas Dirut Pertamina Faisal Abda'oe sertaa Direktur PT UPG Partono H Upoyo.
sumber

- Korupsi yang lain di Pertamina merupakann kasus proyek pipanisasi pengangkutan BBM di Jawa. Diduga melibatkan Faisal Abda'oe, Bos Bimantara me memiliki nama Rosano Barack sertaa putri sulung Soeharto Siti Hardiyanti Rukmana. Uang negara yang amblas sekitar 31,4 juta US Dolar
sumber :
library
temp.co.id
story

13. KASUS BLBI
Kerugian negara US$ 13,84 Milyar .Kasus Bantuan Likuiditas Bank Negara Indonesia (BLBI) Kasus BLBI perdana kali mencuat saat Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasil auditnya di Agustus 2000. Laporan itu menyebut adanya penyimpangan penyaluran sertaa a BLBI Rp 138,4 triliun dari total sertaa a senilai Rp 144,5 triliun. Di samping itu, disebutkan adanya penyelewengan penggunaan sertaa a BLBI yang diterima 48 bank dengan besar Rp 80,4 triliun.

Bekas Gubernur Bank Negara Indonesia Soedradjad Djiwandono dianggap bertanggung jawab di pengucuran BLBI. Sebelumnya, mantan pejabat BI yang lain yang terlibat pengucuran BLBI?Hendrobudiyanto, Paul Sutopo, sertaa Heru Soepraptomo?telah dijatuhi hukuman masing-masing tiga, dua setengah, sertaa tiga tahun penjara, yang dianggap terlalu ringan oleh para pengamat. Ketiganya kini sedang naik banding.
Bersama tiga petinggi BI itu, orang yang memiliki-komisaris dari 48 bank yang terlibat BLBI, hanya beberapa yang sudah diproses secara hukum. Antara lain: Hendrawan Haryono (Bank Aspac), David Nusa Widjaja (Bank Servitia), Hendra Rahardja (Bank Harapan Santosa), Sjamsul Nursalim (BDNI), sertaa Samadikun Hartono (Bank Modern).

Yang jelas, sampaii akhir 2002, dari 52 kasus BLBI, terbaru 20 di proses penyelidikan sertaa penyidikan. Sedangkan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan hanya enam kasus.
Sumber : 1. tempo interaktif
2. wikipedia
3. merdeka.com
- See more at: http://sharedietsehat.blogspot.com/2014/04/unik-13-kasus-korupsi-paling.html#sthash.CFQfn3u8.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar