Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba adalah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.2-PR.07.03 Tahun 2007 tanggal 23 Februari 2007 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba, Cibinong, Pasir Putih Nusakambangan dan Lembaga Pemasyarakatan
Secara historis berdirinya Lapas Klas IIA Salemba adalah pemekaran UPT Pemasyarakatan Rutan Klas I Salemba menjadi 2 (dua) Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI DKI Jakarta yaitu Rutan Klas I Jakarta Pusat dan Lapas Klas IIA Salemba Jakarta pada tahun 2007
Sebelum tahun 1945 bangunan Lapas saat itu difungsikan sebagai tempat tahanan yang melakukan Pelanggaran Hukum Kolonial Hindia Belanda. Setelah tahun 1945 bangunan Lapas digunakan untuk menampung tahanan politik , tahanan sipil, dan pelaku kejahatan ekonomi. Saat terjadi G 30 S/PKI sebagian tahanan dipindahkan ke LP Cipinang dan LP Glodok. Sejak tahun 1960 s/d 1980 Lapas Salemba difungsikan sebagai Rumah Tahanan Militer dibawah pimpinan Inrehab Laksusda Jaya.
Pada tanggal 4 februari 1980 pengelolaan lapas salemba diserah terimakan dari Inrehab Laksusda Jaya Kepada Departemen Kehakiman RI melalui Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan IV Jakarta Raya dan Kalbar berdasarkan SP Pangkopkamtib tgl 9 Januari 1980, Sprint-12/KepKam/I/1980 dan Surat Perintah Pelaksana No. Sprint -4-5/KAHDA/I/1980 Tgl 23 Januari 1980
Berdasarkan Kep. Menkeh No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983, Lapas Salemba berubah status menjadi Rumah Tahanan Negara Salemba. Pada Tahun 2007 mengingat kondisi over kapasitas penghuni Rutan Salemba yang semakin padat, maka dilakukan pemekaran Rutan Salemba menjadi dua bagian yaitu Rutan Klas I Jakarta Pusat dan Lapas Klas IIA Salemba. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 2007 Tanggal 23 Februari 2007 tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba, Cibinong, Pasir Putih Nusakambangan, dan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Boalemo di Way Kanan, Slawi, Nunukan, Boalemo, dan Jailolo. (http://lapas2asalemba.wordpress.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar