Kamis, 11 September 2014
Sejarah Penemuan Minyak di Indonesia
Tahun 954 :
Dilaporkan keberadaan sumur di Pulau Sumatera di sekitar Deli.
Penguasa Aceh menggunakan minyak Deli untuk membakar dua kapal Portugis di Selat Malaka.
Banyak perkampungan yang menggunakan istilah minyak tanah atau lantung, misal perkampungan Pelantungan di Jawa Tengah, Kampong Lantung di Sumenep, Kampong minyak di Muara Enim, Sungai Minyak di Pangkalan Brandan.
Tahun 1596 :
Pengusaha Belanda memberitakan soal keberadaan minyak di dalam iklan kekayaan Pulau Sumatera.
Tahun 1702
Dilaporkan keberadaan minyak di Pulau Buton, Sumatera.
Tahun 1820 :
Pemerintah Belanda membentuk komite untuk ilmu alam di Indonesia
Belum ada peraturan yang mengatur hak eksplorasi dan eksploitasi mineral
Tahun 1838 : (jadi yang semacam BPMIGAS sudah ada sejak zaman Belanda Gan dan dimulai sejak tahun ini)
Pemerintah Belanda mengeluarkan Dutch Civil Code (Hukum Perdata) yang menyatakan bahwa pemilik permukaan tanah berhak membangun dan menggali di bawah permukaan.
Tahun 1847 :
Pemerintah Belanda mengeluarkan Dutch East Indies Civil Code yang mengatur hal yang sama tetapi hanya berlaku di wilayah yang diperintah langsung oleh Pemerintah Belanda.
Untuk pemerintah lokal/kerajaan boleh memberikan hak eksplorasi dan eksploitasi kepada investor.
Tahun 1850 :
Pemerintah Belanda mengeluarkan Royal Decree Bo. 45 tahun 1850 yang memperbolehkan kegiatan swasta dan asing melakukan aktifitasnya di luar Jawa dan Bangka, sementara untuk Industri Pertambangan di Jawa dan Bangka dilindungi dari ekspansi asing.
Tahun 1857 :
Pemerintah Hindia Belanda mengamandemen UU Nomor 45/1850 Pemerintah Hindia Belanda mempunyai hak menseleksi para calon investor.
Tahun 1866 :
Penemu minyak bumi akan diberi hak memproduksi.
Penemuan Ladang Minyak di Indonesia
periode 1871 - 1885:
Tahun 1871:
Dilakukan pengeboran eksplorasi yang pertama kali di lereng Gunung Ciremai - Jawa Barat oleh seorang berkebangsaan Belanda bernama Jans Reering.
Setelah 3 tahun ternyata Reering tidak memperoleh hasil yang memuaskan.
Tahun 1885:
Pengeboran eksplorasi yang berikutnya dilakukan oleh Aelko Jans Zijlker juga seorang berkebangsaan Belanda, di Telaga Said - Pangkalan Berandan - Sumatera Utara
Zijlker sukses dalam usaha penemuan minyak bumi di Telaga Said.
Sumur Telaga Said adalah sumur pertama yang menjadi tonggak sejarah produksi minyak bumi di i Indonesia.
periode 1885 - 1945:
Setelah penemuan ladang minyak bumi di Telaga Said, diikuti
dengan penemuan ladang-ladang minyak bumi berikutnya antara
lain di Wonokromo - Jawa Timur, Cepu - Jawa Tengah, Muara
Enim, Talang Akar dan Plaju di Sumatera Selatan, Sanga-Sanga
di Kalimantan Timur, Bunyu di Jambi, dan Teluk Aru di Sumatera
Utara.
Kurang lebih ada 18 Perusahaan asing milik Belanda, Inggris dan Amerika Serikat, mengelola lading-ladang minyak bumi, antara lain Caltex, BPM, NIAM.
Pengelolaan Ladang Minyak Bumi
Pasca Kemerdekaan RI tahun 1945 - 1959
Tahun 1945:
Pemerintah mendirikan Lembaga pertama yang menangani Pertambangan di Indonesia yaitu Jawatan Tambang dan Geologi.
Di Sumatera Utara dan Aceh ladang dan kilang milik Shell diambil alih, dan pemeintah mendirikan TMKL (Tambang Minyak Kabupaten Langkat)
Di Jawa ladang dan kilang milik BPM diambil alih dan pemerintah mendirikan PTMN (Perusahaan Tambang Minyak Negara).
Tahun 1951:
TMKL diubah menjadi PTMRI (Perusahaan Tambang Minyak Republik Indonesia) dengan maksud menggabungkan TMKL di Sumatera Utara dengan PTMN di Jawa.
Pengelolaan Ladang Minyak Bumi
Pasca Kemerdekaan RI tahun 1945 - 1959 (2)
Tahun 1954
PTMRI di Sumut/Aceh diubah menjadi PTMSU
Tahun 1957
Pemerintah membatalkan hak kepemilikan dan konsesi Shell, dan menghibahkan kepada Angkatan Darat dengan membentuk PTMSU, yang kemudian diganti namanya menjadi PERMINA (Perusahaan Minyak Nasional)
PTMRI di Jawa dibubarkan, didirikan Tambang Minyak Nglobo CA.
Pengelolaan Ladang Minyak Bumi
Pasca Kemerdekaan RI tahun 1945 - 1959
Tahun 1960:
Pemerintah mengambil alih saham Niam Oil Company.
Pemerintah mendirikan PT Permindo (Perusahaan Minyak Indonesia)
UU No 10 Tahun 1959:
Menetapkan pembatalan hak-hak pertambangan konsesi migas yang tidak dioperasikan secara aktif.
Konsesi yang masih aktif beroperasi dapat dilanjutkan namun disesuaikan dengan kebijakan perminyakan nasional.
Pengelolaan Ladang Minyak Bumi
Pasca Kemerdekaan RI tahun 1960 - 1970
Tahun 1960:
UU No 44 Prp Tahun 1960:
Usaha pertambangan minyak dan gas bumi hanya diselenggarakan oleh Negara sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan.
Sisa-sisa Konsesi diubah menjadi Kontrak Karya.
Perusahaan minyak nasional dibatasi hanya Perusahaan Negara, yaitu Permina, Pertamin, dan Permigan.
Perusahaan asing yang berminat mengelola ladang migas harus berhubungan kontrak karya dengan salah satu dari BUMN tersebut
Pengelolaan Ladang Minyak Bumi
Pasca Kemerdekaan RI tahun 1960 - 1970
Tahun 1961
PT Permina berubah menjadi PN Permina
Tambang Minyak Nglobo CA berubah menjadi PN Permigan(Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional)
PT Permindo berubah menjadi PN Pertamin (Perusahaan Tambang Minyak Negara)
Tahun 1963
Tiga Perusahaan Negara menandatangani Kontrak Karya:
PN Pertamin dengan PT CPI, Calasiatic, Topco
PN Permina dengan PT Shell Indonesia
PN Permigan dengan PT Stanvac Indonesia
Tahun 1964.
Seluruh kegiatan Pemasaran dalam negeri diambil alih oleh PN Pertamin dari Shell, Stanvac dan Caltex.
Pengelolaan Ladang Minyak Bumi
Pasca Kemerdekaan RI tahun 1960 - 1970
PN Permigan bergabung dengan PN PERMINA
PN Pertamin membeli semua property dan infra struktur distribusidalam negeri.
Tahun 1966
PN Permina membeli asset/kilang Shell di Plaju dan Balikpapan.
Tahun 1968:
PN Pertamin bergabung dengan PN Permina dengan nama baru PN Pertamina
Tahun 1969:
PN Pertamina membeli kilang Sungai Gerong dari Stanvac.
Pengelolaan Ladang Minyak
Periode Tahun 1971 - 2001
UU no. 8 tahun 1971, PN Pertamina berubah menjadi Pertamina.
Pertamina memegang kuasa pertambangan.
Perusahaan- Perusahaan minyak (PSC) berkontrak dengan Pertamina
Pertamina melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian terhadap PSC, dilakukan oleh suatu fungsi yang bernama:
BKKA (Badan Koordinasi Kontraktor Asing)
BPPKA (Badan Pembinaan dan Pengendalian Kontraktor Asing)
Direktorat MPS (Management Production Sharing)
Pengelolaan Ladang Minyak
Tahun 2001 - Saat ini
UU no. 22 tahun 2001, PP 35/2004, PP 42/2004
Kuasa pertambangan ditangan Pemerintah ini biar jelas ya Gan
Pemerintah membentuk BPMIGAS untuk menandatangani KKS serta melakukan pengawasan dan pengendalianKKS dalam bidang pelaksanaan pekerjaannya apakah sudah sesuai dengan kontrak PSC yang ada (Kontrak PSC adalah Kontraktor (baik asing atau Lokal :Pertamina, Chevron, Medco, Total .. dll) kontrak PSC ini dilakukan antara Kementrian ESDM. Bukan BPMIGAS (http://www.kaskus.co.id/)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar