Senin, 15 Desember 2014

Balada Hakim Tertua di Negeri Paman Sam


Saat bersidang, Wesley pernah menggunakan tabung oksigen kecil di bawah hidungnya sebagai alat bantu pernapasan. Konstitusi dan Undang-Undang di Amerika Serikat tak mengatur usia pensiun bagi hakim.

Balada Hakim Tertua di Negeri Paman Sam
Wesley E Brown, di usia 103 tahun tetap aktifsebagai hakim. Foto: www.webinnofcourt.org

Namanya Wesley E. Brown. Usianya sudah tergolong lanjut, 103 tahun. Namun siapa kira, di balik tubuhnya yang renta itu menyimpan pemikiran yang tajam. Di usia yang cukup senja, Wesley masih dapat mengerjakan pekerjaannya sehari-hari sebagai hakim di Pengadilan Negeri, Amerika Serikat. Ia memang tercatat sebagai hakim tertua yang masih di negara Paman Sam itu.

Namun, jangan tanya soal ketegasannya. Wesley kerap mengingatkan pengacara yang berdebat panjang di ruang pengadilan dengan menyebut dirinya bisa-bisa tidak akan menyaksikan kasus tersebut sampai selesai. “Di usia seperti ini, saya bahkan tidak akan membeli pisang berwarna hijau (mentah,-ted),” ujarnya mengutip sebuah pepatah AS. 

Wesley yang saat bersidang kerap menggunakan pipa oksigen yang membantunya bernapas ternyata juga disegani oleh para terdakwa yang pernah ia jatuhi hukuman. Randy Hicks, salah seorang terdakwa, awalnya mengaku khawatir apakah Wesley dapat memutus dengan tepat perkara penipuan yang sangat kompleks yang sedang dihadapinya. 

Randy yang akhirnya menjalani 30 bulan penjara pun mengaku bisa menerima hukuman tersebut. Ia pun menyebut dirinya sebagai pengagum Hakim Wesley dan berharap hakim tua itu tetap terus bertugas di pengadilan sepanjang umurnya. “Mungkin dia bisa di sana sampai 20 tahun lagi. Dan saya berharap dia bisa,” tuturnya.

Sebagai informasi, karier Wesley sebagai hakim dimulai pada 1962. Ketika itu Presiden JF Kennedy mengangkatnya sebagai hakim. Namun, jauh sebelum itu, Wesley mengaku sudah terbiasa bekerja sejak kecil. Ia bahkan mengaku sudah bekerja mencari uang pada usia 10 tahun ketika ayahnya jatuh sakit dan keluarganya membutuhkan biaya untuk hidup.

Wesley yang dilahirkan pada 1907 –beberapa bulan setelah siaran musik pertama di radio- tentu melewati fase-fase penggunaan teknologi dalam hidupnya. Tak seperti orang seusianya, Wesley bukan hakim yang gagap teknologi. Ia pun sangat fasih menggunakan komputer dan internet untuk menunjang kariernya.

Sebagai hakim, ia menemukan hal-hal menarik ketika semua orang memperdebatkan soal isu privasi dengan kehadiran internet. Wesley yang pernah melewati era-era kejayaan radio, televisi dan (sekarang) internet mengaku perkembangan teknologi tak mungkin bisa dibendung.

Wesley teringat ketika hak privasi setiap orang ‘hilang’ dengan keberadaan telepon. “Anda tinggal menelepon operator pusat. Dan di hari kemudian, anda akan tahu apa yang dilakukan oleh setiap orang,” ujarnya.

Saat ini, Wesley bekerja dengan komputer dan telepon genggamnya serta menyadari bahwa privasi akan datang dan pergi seiring dengan adanya inovasi-inovasi baru. “Saya tidak tahu rahasia apa yang kita punya di era seperti ini. Dan saya sudah memutuskan untuk menjalankan hidup saya tanpa rahasia,” tuturnya.

Tak Ada Pensiun
Lalu bagaimana seorang hakim berusia selanjut itu bisa tetap menjabat? Di Amerika Serikat memang tak ada aturan yang mensyaratkan pensiun bagi hakim. Seorang hakim biasanya berhenti setelah meninggal atau secara sukarela mengundurkan diri karena sudah merasa tidak mampu lagi.

Konstitusi dan Undang-Undang di AS membolehkan seorang hakim yang berusia lanjut untuk terus bekerja. Syaratnya, asalkan hakim tersebut merasa masih dalam kondisi yang baik untuk terus bekerja. Atau dengan kata lain, mereka masih bisa bekerja sepanjang mereka masih ingin menjadi hakim.

Berbeda halnya dengan aturan di Indonesia. Aturan pensiun seorang hakim secara tegas diatur dalam undang-undang. Hakim di pengadilan tingkat pertama (peradilan umum, tata usaha negara dan agama) pensiun pada 65 tahun. Sedangkan untuk Pengadilan Tinggi, para hakim pensiun pada usia 67 tahun. Sedangkan, hakim agung pensiun di usia 70 tahun.

Sekedar mengingatkan, persoalan pensiun hakim agung di Indonesia sempat menimbulkan pro-kontra. Awalnya, hakim agung pensiun di usia 67 tahun, lalu ketentuan ini diubah oleh DPR dengan merevisi UU Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan UU No 3 Tahun 2009 itu lah usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun.

Tindakan DPR ini dikecam oleh sejumlah LSM dan para pemerhati peradilan. Alasannya, mereka berdalih usia harapan hidup orang Indonesia sangat rendah, yakni hanya sampai 65 tahun.

Beruntunglah Wesley yang menjalani karier hakimnya di Amerika Serikat. Bila ia menjadi hakim di Indonesia, tentu sudah sekitar tiga pulah tahun yang lalu ia sudah harus angkat kaki dari ruang pengadilan.

Sumber: The New York Times (www.nytimes.com) dan www.kansas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar