Saat bersidang, Wesley pernah menggunakan tabung
oksigen kecil di bawah hidungnya sebagai alat bantu pernapasan.
Konstitusi dan Undang-Undang di Amerika Serikat tak mengatur usia
pensiun bagi hakim.
Namanya Wesley E. Brown. Usianya sudah tergolong lanjut, 103 tahun. Namun siapa kira, di balik
tubuhnya yang renta itu menyimpan pemikiran yang tajam. Di usia yang
cukup senja, Wesley masih dapat mengerjakan pekerjaannya sehari-hari
sebagai hakim di Pengadilan Negeri, Amerika Serikat. Ia memang tercatat
sebagai hakim tertua yang masih di negara Paman Sam itu.
Namun, jangan tanya soal ketegasannya. Wesley kerap
mengingatkan pengacara yang berdebat panjang di ruang pengadilan dengan
menyebut dirinya bisa-bisa tidak akan menyaksikan kasus tersebut sampai
selesai. “Di usia seperti ini, saya bahkan tidak akan membeli pisang
berwarna hijau (mentah,-ted),” ujarnya mengutip sebuah pepatah AS.
Wesley yang saat bersidang kerap menggunakan pipa oksigen
yang membantunya bernapas ternyata juga disegani oleh para terdakwa yang
pernah ia jatuhi hukuman. Randy Hicks, salah seorang terdakwa, awalnya
mengaku khawatir apakah Wesley dapat memutus dengan tepat perkara
penipuan yang sangat kompleks yang sedang dihadapinya.
Randy yang akhirnya menjalani 30 bulan penjara pun mengaku
bisa menerima hukuman tersebut. Ia pun menyebut dirinya sebagai
pengagum Hakim Wesley dan berharap hakim tua itu tetap terus bertugas di
pengadilan sepanjang umurnya. “Mungkin dia bisa di sana sampai 20 tahun lagi. Dan saya berharap dia bisa,” tuturnya.
Sebagai informasi, karier Wesley sebagai hakim dimulai pada 1962. Ketika itu
Presiden JF Kennedy mengangkatnya sebagai hakim. Namun, jauh sebelum
itu, Wesley mengaku sudah terbiasa bekerja sejak kecil. Ia bahkan
mengaku sudah bekerja mencari uang pada usia 10 tahun ketika ayahnya
jatuh sakit dan keluarganya membutuhkan biaya untuk hidup.
Wesley yang dilahirkan pada 1907 –beberapa bulan setelah
siaran musik pertama di radio- tentu melewati fase-fase penggunaan
teknologi dalam hidupnya. Tak seperti orang seusianya, Wesley bukan
hakim yang gagap teknologi. Ia pun sangat fasih menggunakan komputer dan
internet untuk menunjang kariernya.
Sebagai hakim, ia menemukan hal-hal menarik ketika semua
orang memperdebatkan soal isu privasi dengan kehadiran internet. Wesley
yang pernah melewati era-era kejayaan radio, televisi dan (sekarang)
internet mengaku perkembangan teknologi tak mungkin bisa dibendung.
Wesley teringat ketika hak privasi setiap orang ‘hilang’
dengan keberadaan telepon. “Anda tinggal menelepon operator pusat. Dan
di hari kemudian, anda akan tahu apa yang dilakukan oleh setiap orang,”
ujarnya.
Saat ini, Wesley bekerja dengan komputer dan telepon
genggamnya serta menyadari bahwa privasi akan datang dan pergi seiring
dengan adanya inovasi-inovasi baru. “Saya tidak tahu rahasia apa yang
kita punya di era seperti ini. Dan saya sudah memutuskan untuk
menjalankan hidup saya tanpa rahasia,” tuturnya.
Tak Ada Pensiun
Lalu bagaimana seorang hakim berusia selanjut itu bisa
tetap menjabat? Di Amerika Serikat memang tak ada aturan yang
mensyaratkan pensiun bagi hakim. Seorang hakim biasanya berhenti setelah
meninggal atau secara sukarela mengundurkan diri karena sudah merasa
tidak mampu lagi.
Konstitusi dan Undang-Undang di AS membolehkan seorang
hakim yang berusia lanjut untuk terus bekerja. Syaratnya, asalkan hakim
tersebut merasa masih dalam kondisi yang baik untuk terus bekerja. Atau
dengan kata lain, mereka masih bisa bekerja sepanjang mereka masih ingin
menjadi hakim.
Berbeda halnya dengan aturan di Indonesia. Aturan pensiun seorang hakim secara tegas diatur dalam undang-undang.
Hakim di pengadilan tingkat pertama (peradilan umum, tata usaha negara
dan agama) pensiun pada 65 tahun. Sedangkan untuk Pengadilan Tinggi,
para hakim pensiun pada usia 67 tahun. Sedangkan, hakim agung pensiun di
usia 70 tahun.
Sekedar mengingatkan, persoalan pensiun hakim agung di
Indonesia sempat menimbulkan pro-kontra. Awalnya, hakim agung pensiun di
usia 67 tahun, lalu ketentuan ini diubah oleh DPR dengan merevisi UU
Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan UU No 3 Tahun 2009 itu lah usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun.
Tindakan DPR ini dikecam oleh sejumlah LSM dan para pemerhati peradilan. Alasannya, mereka berdalih usia harapan hidup orang Indonesia sangat rendah, yakni hanya sampai 65 tahun.
Beruntunglah Wesley yang menjalani karier hakimnya di
Amerika Serikat. Bila ia menjadi hakim di Indonesia, tentu sudah sekitar
tiga pulah tahun yang lalu ia sudah harus angkat kaki dari ruang
pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar